Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024.
Tersangka TD merupakan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara tersangka YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi.
Keduanya terbukti melawan hukum karena melakukan perbuatan memaksa seseorang atau menerima hadiah atau janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK. Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, potensi aliran dana yang diterima kedua tersangka sementara ini sampai dengan Rp823.207.240
"Saya harapkan ini diselesaikan dengan baik. Kita hormati dan kita hargai proses hukum ini, ya. Semua berani berbuat harus berani bertanggung jawab, gitu lho," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui, Kamis (3/9/2026).
Ngatiyana mengatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua ASN tersebut. Meskipun secara status, salah satunya dikabarkan sudah mengajukan pensiun dini sebagai ASN.
"Nah, kalau pendampingan, pun kalau ASN biasanya tetap ada pendampingan hukum itu, ya. Pendampingan hukum dari khususnya internal, nah yang ada di Pemkot ini," kata Ngatiyana.
Ngatiyana mengatakan ulah dua ASN melakukan praktik korupsi berkaitan dengan tugas dan fungsinya mencoreng nama Pemerintah Kota Cimahi. Program yang mereka jadikan ladang korupsi juga akan dievaluasi.
"Oh iya, dievaluasi. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi. Pastinya kita malu karena kan pekerjaan ini untuk kepentingan masyarakat, ya," ujar Ngatiyana.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
(dir/dir)