Kejaksaan Periksa ASN-Swasta Kaitan Dugaan Korupsi di Disnaker Cimahi

Kejaksaan Periksa ASN-Swasta Kaitan Dugaan Korupsi di Disnaker Cimahi

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 22 Apr 2026 14:28 WIB
Penyidik Pidsus Kejari Cimahi bawa 2 Koper hasil penggeledahan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi
Penyidik Pidsus Kejari Cimahi bawa 2 Koper hasil penggeledahan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Cimahi -

Kejaksaan Negeri Cimahi tengah melakukan penyidikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.

Penyidikan ditandai dengan pelaksanaan penggeledahan di kantor Disnaker Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026) sejak pukul 14.00 hingga pukul 19.00. Penyidik mengamankan dua koper berisi dokumen berkaitan kasus korupsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi yang berasal dari kalangan ASN serta pihak ketiga dari swasta.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi baik dari dinas maupun pihak ketiga. Namun jumlahnya belum bisa kami sampaikan, karena masih akan terus bertambah," kata Fajrian, Rabu (22/4/2026).

Fajrian mengatakan pihaknya juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya terlebih dahulu akan menelaah dokumen-dokumen yang diamankan berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

"Belum (ada tersangka). Saksi masih akan bertambah sehingga nanti bisa terang peristiwa pidananya," ucap Fajrian.

Dugaan korupsi di Disnaker Cimahi dalam program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024 itu disinyalir berupa gratifikasi.

"Serangkaian agenda kegiatan tim penyidik ini dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Cimahi, tahun anggaran 2022-2024," kata Fajrian.

Pihaknya belum mengerucutkan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Langkah selanjutnya yakni menelaah dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan dari kantor Disnaker Kota Cimahi

"Kami akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian nanti kami akan menelaah dulu barang bukti yang dibawa ya, dokumen sebanyak dua koper tadi," ucap Fajrian.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads