Kejaksaan Negeri Cimahi membidik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Cimahi kaitan dengan kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024.
Hal itu setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cimahi menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Cimahi pada Selasa (21/4/2026). Penggeledahan dilakukan selama lima jam sejak pukul 14.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Hasil dari penggeledahan itu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cimahi membawa dua koper berisi barang bukti yang akan ditelaah sebelum menentukan tersangkanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Disnaker Cimahi dalam Bidikan Kasus Korupsi |
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa nama ASN yang dibidik oleh penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kita ikuti saja prosesnya, siapa-siapanya jujur sampai saat ini kami belum tahu," kata Ngatiyana saat ditemui, Minggu (26/4/2026).
Ngatiyana menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan pada aparat penegak hukum. Pihaknya berharap kejaksaan bisa melakukan proses penyidikan tersebut secara transparan.
"Kami mendukung apa yang sedang dilaksanakan kejaksaan, kami mendukung atas penegakan yang sedang dilaksanakan. Silakan dilakukan prosesnya, kami harapkan transparan tentunya," kata Ngatiyana.
Ngatiyana tentunya prihatin atas nasib anak buahnya yang terjerat dugaan kasus korupsi. Hal itu menjadi ultimatum pada ASN di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Cimahi agar melakukan tugasnya secara normatif.
"Jangan sampai ada lagi, jangan sampai terulang lagi di kemudian hari. Sudah enggak zaman lagi begitu-begituan, kerjakan tugas dengan baik buat masyarakat Cimahi," kata Ngatiyana.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan dugaan korupsi di Disnaker Cimahi dalam program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024 itu disinyalir berupa gratifikasi.
"Serangkaian agenda kegiatan tim penyidik ini dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Cimahi, tahun anggaran 2022-2024," kata Fajrian.
Pihaknya belum mengerucutkan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Langkah selanjutnya yakni menelaah dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan dari kantor Disnaker Kota Cimahi
"Kami akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian nanti kami akan menelaah dulu barang bukti yang dibawa ya, dokumen sebanyak dua koper tadi," ucap Fajrian.
