Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa (11/8/2026), dari mulai polisi tetapkan tersangka kasus tabrak lari Aiptu Asep Suhara hingga preman legendaris dari Garut, Dadang Buaya divonis 1 tahun penjara.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Tersangka Tabrak Lari Anggota Polisi di Bandung Masih Berstatus Mahasiswa
Sebuah mobil warna hitam terparkir di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Mobil tanpa pelat nomor itu mengalami kerusakan di bagian lampu depan sebelah kiri. Mobil itu merupakan kendaraan yang menabrak Aiptu Asep Suhara saat berkendara di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (9/8) dini hari lalu.
Dalam kejadian ini, Satlantas Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus tabrak lari tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, korban dalam kejadian ini merupakan anggotanya yang saat itu hendak pulang usai bertugas dalam patroli KRYD.
"Pada hari Sabtu atau sudah mulai hari Minggu, kurang lebih jam 4 pagi, telah terjadi laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kebetulan korbannya anggota kami atas nama Aiptu Asep Suhara," kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, hari ini.
Sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, almarhum melakukan patroli bersama tim gabungan TNI/Polri, Dishub, dan Satpol PP Kota Bandung. Menjelang subuh, patroli selesai dan anggota balik kanan, termasuk Asep yang langsung bergegas pulang ke rumahnya di Cibiru.
"Setelah bubar, almarhum pulang ke rumahnya melewati jalan depan Hotel El-Royal dan terjadi laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, korban yang mengendarai motor matik Honda Vario ditabrak dari belakang oleh mobil sedan berwarna hitam.
Dedi mengungkapkan, dari hasil olah TKP yang menggunakan TAA dan keterangan saksi serta scientific crime investigation, didapat pelakunya tunggal berinisial A.
"Telah kami tetapkan tersangka, pelakunya A, kemudian berkas perkaranya saat ini sedang dalam rangka pemberkasan," ujarnya.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan tersangka, STNK, foto-foto TKP, motor korban, dan mobil yang dikendarai tersangka.
Dedi menegaskan, pelaku dalam kejadian ini merupakan warga sipil.
"Terjawab sudah, terang benderang laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia anggota Polri, nah telah kami tetapkan satu orang pelakunya dengan tujuh orang saksi," tegas Dedi.
Saat kejadian, tersangka ternyata tidak sendirian. Ada dua anggota TNI yang turut menumpang di dalam kendaraan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar, kedua anggota TNI itu pun turut dihadirkan di hadapan media.
"Identitas tersangka inisialnya A, warga sipil dan saksinya beberapa teman-teman dari TNI," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/6/2026).
Dedi menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai tersangka A adalah milik temannya yang juga berinisial A. Namun, saat kecelakaan terjadi, sang pemilik mobil yang diketahui sebagai anggota TNI tidak berada di lokasi kejadian.
"Mobil milik saksi A, kebetulan teman-teman dari TNI. Jadi mobilnya anggota TNI," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol. Kondisi mabuk inilah yang diduga kuat menjadi pemicu utama kecelakaan fatal tersebut.
"Ya, ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol," ucapnya.
Pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi terkait rekaman CCTV yang sempat viral di Jalan Gatot Subroto. Dedi menegaskan bahwa video yang beredar tersebut merupakan momen pascakejadian, bukan saat tabrakan berlangsung.
"Jadi apa-apa apa yang beredar di media sosial itu yang pelakunya dua orang laki-laki dan dua orang perempuan sudah kami minta keterangan semuanya, itu adalah gambar pada saat pascakejadian ya," terangnya.
Kronologi setelah kejadian mengungkap bahwa pelaku sempat kembali ke sebuah kafe di kawasan Simpang Lima untuk mengembalikan mobil kepada pemiliknya. Pemilik mobil awalnya tidak menyadari kendaraannya rusak. Namun, saat berada di Jalan Gatot Subroto, pemilik mobil baru menyadari kerusakan tersebut dan langsung menelepon pelaku.
"Kami luruskan bahwasanya itu adalah pascakejadian karena kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV," ujarnya.
Dedi kembali menegaskan bahwa saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, posisi pengemudi dipegang oleh tersangka A yang merupakan warga sipil, sementara dua anggota TNI hanya berstatus sebagai penumpang.
"Kami memeriksa dua dari teman TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil, ya ini kami luruskan," tegasnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Ia mengaku telah mendatangi rumah duka untuk memberikan dukungan moral dan empati kepada keluarga almarhum Aiptu Asep Suhara yang gugur saat bertugas.
"Sehingga almarhum meninggal dalam keadaan melaksanakan tugas. Untuk itu Gubernur memiliki tanggung jawab untuk membangun spirit bagi seluruh anggota jajaran Polri dan TNI untuk terus memacu tetap berpatroli, jangan sampai dengan peristiwa ini adalah menurunkan spirit untuk menjaga keamanan Kota Bandung, itu yang pertama," jelas Dedi.
Dedi menambahkan bahwa keterbukaan dalam konferensi pers ini adalah wujud nyata dari penegakan supremasi hukum yang transparan.
"Nah pertama supremasi hukum di kalangan sipil bahwa pelaku yang merupakan ya statusnya mahasiswa kan, statusnya mahasiswa kemudian mengendarai kendaraan roda empat dalam keadaan mabuk menabrak anggota Polri bernama Aiptu Asep itu sudah ditahan," terang Dedi.
"Kemudian dua orang yang sebagai oknum anggota TNI dari Pussenkav ya, Pussenkav TNI AD itu menemani dan kemudian sekarang berdasarkan informasi yang didapat tadi sudah dalam proses pemeriksaan," sambungnya.
Dedi menegaskan bahwa jajaran TNI akan tetap menjunjung tinggi hukum. Meski demikian, terdapat perbedaan mekanisme peradilan di mana warga sipil akan diproses melalui peradilan umum, sedangkan anggota TNI akan diproses melalui mekanisme internal militer.
"TNI akan menjunjung tinggi supremasi hukum, namun perbedaannya kalau bukan anggota TNi harus dengan peradilan sipil, anggota TNI akan diproses di internalnya," ujarnya.
Nyinyir Pasien BPJS, Nakes RSUD Cicalengka Dipecat
Bupati Bandung Dadang Supriatna pastikan pemecatan perawat RSUD Cicalengka usai berkomentar nyinyir kepada pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan. Perawat yang bernama Nieke Adelia Marlina itu nekat menulis komentar tidak etis di sosial media Threads.
Pihaknya mengaku telah memproses perawat tersebut melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung. Apalagi status dari perawat tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sudah (Dipecat). Saya prosesnya sudah yah," ujar Dadang, saat ditemui di Dome Balerame Soreang, Kabupaten Bandung hari ini.
Pihaknya menjelaskan adanya penindakan tersebut akan berlaku bagi seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Bandung. Menurutnya jika terjadi peristiwa serupa akan dilakukan penindakan seperti perawat Nieke.
"Itu tidak beretika, tentu saya sangat kecewa. Ini tentunya juga berlaku untuk semuanya. Siapapun yang melakukan pelanggaran etika, disiplin, dan sebagainya, maka kami tidak akan segan-segan sekaligus memberhentikan orang tersebut atau ASN tersebut," tegasnya.
Dadang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kabupaten Bandung untuk hati-hati dalam bermain sosial media. Sehingga peristiwa tersebut tidak terulang di masa yang akan datang.
"Jadi harus bijak dalam bermedsos lah," katanya.
Dia menambahkan ke depannya akan melakukan edukasi dan pelatihan bagi ASN di Kabupaten Bandung. Kata dia, dengan langkah tersebut akan membangun peningkatan kualitas SDM yang profesional.
"Maka nanti kita akan dalam waktu dekat setelah apa yang diperlukan kita akan buatkan skema pelatihan bimtek bagaimana untuk apa namanya bijak dalam bermedsos dan membaca situasi dan sebagainya. dan posisi kita seperti apa, ASN seperti apa, dan ingat ASN itu tuh adalah pelayan masyarakat, bukan raja," pungkasnya.
(wip/sud)