Mobil Honda Civic warna hitam terparkir di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Mobil tanpa pelat nomor itu mengalami kerusakan di bagian lampu depan sebelah kiri. Mobil itu merupakan kendaraan yang menabrak Aiptu Asep Suhara saat berkendara di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (9/8) dini hari lalu.
Dalam kejadian ini, Satlantas Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus tabrak lari tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, korban dalam kejadian ini merupakan anggotanya yang saat itu hendak pulang usai bertugas dalam patroli KRYD.
"Pada hari Sabtu atau sudah mulai hari Minggu, kurang lebih jam 4 pagi, telah terjadi laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kebetulan korbannya anggota kami atas nama Aiptu Asep Suhara," kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026).
Sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, almarhum melakukan patroli bersama tim gabungan TNI/Polri, Dishub, dan Satpol PP Kota Bandung. Menjelang subuh, patroli selesai dan anggota balik kanan, termasuk Asep yang langsung bergegas pulang ke rumahnya di Cibiru.
"Setelah bubar, almarhum pulang ke rumahnya melewati jalan depan Hotel El-Royal dan terjadi laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, korban yang mengendarai motor matik Honda Vario ditabrak dari belakang oleh mobil sedan berwarna hitam.
Dedi mengungkapkan, dari hasil olah TKP yang menggunakan TAA dan keterangan saksi serta scientific crime investigation, didapat pelakunya tunggal berinisial A.
"Telah kami tetapkan tersangka, pelakunya A, kemudian berkas perkaranya saat ini sedang dalam rangka pemberkasan," ujarnya.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan tersangka, STNK, foto-foto TKP, motor korban, dan mobil yang dikendarai tersangka.
Dedi menegaskan, pelaku dalam kejadian ini merupakan warga sipil.
"Terjawab sudah, terang benderang laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia anggota Polri, nah telah kami tetapkan satu orang pelakunya dengan tujuh orang saksi," tegas Dedi.
Tersangka disangkakan Pasal 311 Ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada petugas kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana penjara paling lama 3 tahun. Lalu Pasal 105 huruf a tentang berperilaku tertib dan Pasal 106 Ayat (1) tentang mengemudikan kendaraan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Saksikan Live DetikSore :
