Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini sedang meratapi nasib menanti sanksi buntut perilakunya live TikTok di jam kerja.
Tak hanya itu, ASN wanita itu juga terlibat percakapan tak etis yang terekam dalam siaran langsung karena menyinggung pembagian bayaran atau fee sebesar satu persen yang diduga berkaitan dengan pengurusan proyek.
ASN tersebut akhirnya buka suara melalui video permintaan maaf yang diunggah di akun instagram pribadinya @indah_b.pratama. Ia mengenakan kerudung berwarna cokelat muda membuka untaian maafnya dengan salam dan menyebutkan namanya.
"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya Indah Yusuvia Pratama, ASN PPPK Paruh Waktu Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) KBB. Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf atas video yang sudah beredar di media sosial beberapa waktu ini," ujar Indah dalam videonya seperti dilihat detikJabar, Minggu (9/8/2026).
Ia mengakui kesalahannya yang telah melakukan live TikTok di tempat kerja dan ketika jam kerja berlangsung. Ia juga meminta maaf karena telah memberikan pernyataan yang keliru kepada pimpinannya saat klarifikasi dengan menyebutkan jika live yang ia lakukan setelah jam kerja selesai.
"Atas kesalahan saya live tiktok di tempat kerja ketika jam kerja berlangsung, serta pernyataan saya kepada pimpinan saya bahwa saya melakukan kegiatan tersebut di luar jam kerja. Saya memohon maaf dan sangat menyesali perbuatan serta ucapan saya yang memicu kesalahpahaman," kata Indah.
Ia tak lupa menjelaskan soal maksud percakapannya dengan seseorang dalam video di ruangan tersebut yang menyinggung terkait permintaan fee sebesar 1 persen. Percakapan itu menimbulkan polemik dan kecaman publik atas pelayanan di kantor pemerintahan yang dinilai sarat pungutan liar.
"Terkait perbincangan saya yang saya lakukan dengan rekan saya Wicaksono, adapun obrolan pada waktu itu tentang fee 1 persen yang dimaksud adalah candaan antara teman untuk mencarikan notaris untuk urusan tanah dan tidak ada kaitan dengan urusan pekerjaan yang berkaitan dengan dinas atau pemerintahan. Isi dari obrolan yang saya lakukan adalah terkait urusan pribadi tanpa ada maksud untuk mencemari nama baik kedinasan atau pemerintahan manapun," ujarnya melanjutkan permintaan maaf.
Secara keseluruhan, ia mengakui kesalahannya dengan melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang abdi negara dengan bermain media sosial di lingkungan dan jam kerja untuk urusan pribadi.
"Atas kejadian ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada bapak Gubernur Jawa Barat, Bapak Bupati Bandung Barat, Bapak Wakil Bupati Bandung Barat, Bapak Sekda KBB, Bapak Plt Kepala Dinas PUTR, beserta jajaran serta seluruh masyarakat yang sudah melihat video tersebut," kata Indah.
"Dan saya berjanji tidak akan lagi bermain media sosial pada saat jam kerja dan di tempat kerja. Atas semua kejadian yang terjadi saya bertanggungjawab penuh untuk diselesaikan dengan aturan yang berlaku serta saya siap menerima sanksi apapun yang akan saya terima. Terima kasih," pungkasnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUTR KBB, Fauzan Azima mengatakan yang bersangkutan sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait ulahnya melakukan siaran langsung di jam kerja. Saat ini ASN tersebut sudah diberikan teguran dan terancam sanksi lainnya.
"Yang bersangkutan telah kami panggil dan klarifikasi kejelasan pemaksudannya. Untuk sanksi tentunya ada, bisa digeser penugasannya, nanti akan kita lihat secara keseluruhan. Sudah kita tegur," kata Fauzan.
(yum/yum)