Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (6/8/2026). Mulai dari pria Cimahi ditangkap polisi gegara edit video Prabowo Subianto hingga sekolah di Bandung digembok hingga siswa tidak bisa sekolah.
Berikut rangkuman Jabar hari ini
Edit Video Prabowo, Pria Cimahi Ditangkap
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat meringkus FG (38), seorang pria yang diduga memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Tersangka mengubah citra Presiden menjadi video dengan narasi menyesatkan dan menyebarkannya melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, menyusul laporan polisi yang masuk pada 4 Agustus 2026. Konten manipulatif tersebut sebelumnya diunggah melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim siber.
"Kita mulai dengan adanya tindak pidana yaitu pengungkapan identity theft atau manipulasi data. Ini diawali dari laporan polisi LP B 1494 VIII 2026, ini tepatnya 4 Agustus, ada pelapor atas nama FSS, dan laporan ini ditindaklanjuti Ditressiber Polda Jabar," kata Hendra, Kamis (6/8/2026).
Hendra menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mengolah foto Presiden menggunakan perangkat AI hingga menjadi format video, lalu membagikannya ke publik.
"Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan penangkapan dengan TKP di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Di sini untuk modus operandi singkatnya bahwa terlapor melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video kemudian mengunggah konten tersebut di sosial media," ujarnya.
Video tersebut pertama kali ditemukan oleh pelapor pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di platform TikTok. Konten itu memuat narasi seolah-olah Presiden Prabowo memberikan pernyataan provokatif mengenai kondisi negara.
"Dari terjadinya tindak pidana ini dilakukan oleh terlapor pada tanggal 3 Agustus sekira pukul 13.00, pelapor membuka TikTok dan menemukan akun TikTok tadi itu ya, terdapat video konten AI yang memanipulasi menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau," ucap Hendra.
FG, yang berstatus sebagai karyawan swasta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Di sini tersangkanya kita satu orang yaitu atas nama FG usianya 38 tahun, karyawan swasta," tegas Hendra.
Kasubdit I Siber Polda Jabar, AKBP Ambarita, menyebutkan bahwa motif sementara tersangka melakukan aksi tersebut adalah demi mengejar popularitas akun.
"Kalau dari bahasa daripada si pelaku ini biar kelihatan ramai itu akunnya, akunnya tuh biar FYP. Jadi tidak ada menurut keterangannya bahwa tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan. Namun hal tersebut masih kami dalami terus hingga saat ini," ungkap Ambarita.
Akibat perbuatannya, FG dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menegaskan sanksi berat menanti tersangka.
"Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," pungkas Mujianto.
Sekolah Digembok, Ratusan Siswa SD Cibaduyut 'Dirumahkan'
Insiden menegangkan kembali dialami di lingkungan SDN 026 Bojongloa, Kota Bandung. Kamis (6/8/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, sekolah yang berlokasi di Jalan Cibaduyut itu tiba-tiba disegel oleh ahli waris.
Akibatnya, 945 siswa di sana tak bisa menjalani proses belajar mengajar seperti biasa. Siswa kemudian terpaksa kembali ke rumahnya untuk menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Tadi pagi saya dapat informasi jam 6 bahwa sekolah ini digembok katanya oleh ahli waris. Akhirnya saya laporan ke Dinas Pendidikan dan anak-anak diinformasikan untuk melaksanakan PJJ," kata Kepala SDN 026 Bojongloa Agus Mohamad Fajari.
Menurut Agus, saat kejadian, sudah ada siswa yang berada di kelas masing-masing. Namun karena situasinya tidak kondusif, pihak sekolah terpaksa menerapkan PJJ agar proses belajar tidak terganggu.
"Sempat, jadi sudah ada yang di dalam ruangan dan masih ada di luar. Yang dikhawatirkan itu kan di sini itu daerah ramai, nah saya tuh takut terjadi chaos, terus takutnya terjadi kecelakaan gitu untuk anak-anak. Sehingga saya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, dibubarkan saja
anak-anak untuk melaksanakan PJJ," ungkapnya.
Gembok memang bisa dibuka sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, proses belajar mengajar sudah tidak bisa dilaksanakan karena situasi yang tak memungkinkan.
Menurut Agus, ahli waris sama sekali tidak memberi informasi apapun terkait proses penyegelan. Saat kejadian, sempat timbul perselisihan antara guru dengan orang-orang yang melakukan penyegelan.
"Tidak ada, tidak ada informasi kepada sekolah, terutama kepada saya sebagai kepala sekolah di sini. Tadi itu jam 7 lebih gerbang ini akhirnya dibuka oleh ahli waris, juga ada insiden sih sedikit dengan guru sebelum akhirnya diperintah untuk anak-anak itu PJJ," ucapnya.
Agus mengatakan, proses PJJ rencananya akan dilakukan hingga Jumat (7/8/2026) besok sembari melihat situasi lebih kondusif. Jika situasinya belum membaik, sekolah rencananya mengalihkan proses pembelajaran ke tempat lain.
"Sementara akan dialihkan dulu kalau situasinya tidak kondusif. Tapi kalau tidak ada insiden lagi, kita akan menunggu sampai sekolah ini direlokasi," pungkasnya.
Pria Tasik Gunakan Ojol Ajak Kencan Sesama Jenis
Seorang pria muda diringkus oleh sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya. Pria berinisial AF ini diduga melakukan aksi meresahkan dengan membatalkan pemesanan secara sepihak yang terus berulang selama tiga hari berturut-turut.
Modus di balik pembatalan berulang tersebut rupanya dipicu oleh upaya AF yang memanfaatkan aplikasi untuk mencari pasangan kencan sesama jenis. Aksi AF yang berlangsung maraton selama tiga hari tersebut menimpa banyak pengemudi ojol di wilayah Tasikmalaya.
"Sudah sekitar tiga hari terakhir kejadiannya. Modusnya sama, pesan ojol, tetapi ketika driver sampai ke lokasi, orangnya tidak ada. Setelah dihubungi, alasannya selalu salah order," ujar Jajang, salah seorang pengemudi ojol, Rabu (5/8/2026).
Jajang menegaskan bahwa kerugian tidak hanya berdampak pada materi, tetapi juga mengancam performa akun operasional para pengemudi. "Kalau order terus dibatalkan seperti itu, performa akun driver juga bisa turun. Padahal kami sudah datang sesuai titik penjemputan," katanya.
Beberapa pengemudi ojol yang menjadi korban sempat berkomunikasi dengan pria itu terkait pembatalan melalui fitur pesan di aplikasi. Dari sinilah, AF justru mengajak para pengemudi untuk berkencan sesama jenis dengan iming-iming imbalan uang.
"Begitu tahu maksudnya seperti itu, tentu kami tidak ingin melayani. Akhirnya dia membatalkan pesanannya lagi. Pembatalan itu yang justru membuat akun driver dirugikan," kata Jajang.
Karena terus berulang, para pengemudi ojol akhirnya merancang siasat untuk menjebak pelaku. Sosok pria ini sebelumnya sudah ditandai di komunitas pengemudi ojol.
Pada Rabu (5/8/2026) sore, pesanan dari pria ini kembali masuk ke salah seorang pengemudi. Saat AF mengajak kencan dan menawarkan imbalan, pengemudi ojol tersebut berpura-pura menyanggupi.
AF akhirnya masuk perangkap hingga keberadaannya berhasil diketahui. Pria muda itu kemudian diinterogasi oleh para pengemudi ojol. Video saat pemuda ini diinterogasi pun viral dan tersebar luas di media sosial.
Beruntung para pengemudi ojol masih bisa menahan diri. Mereka meluapkan kekesalan hanya sebatas verbal tanpa melakukan kekerasan fisik. Tak lama berselang, pemuda itu diamankan oleh anggota Polsek Cihideung yang datang ke lokasi kejadian.
Kapolsek Cihideung, AKP Agus Khusaeni, membenarkan adanya kejadian tersebut. "Langkah kami langsung mengamankan yang bersangkutan ke Mapolsek Cihideung. Khawatir ada aksi main hakim sendiri," kata Agus, Kamis (6/8/2026).
Agus mengatakan duduk perkara kasus ini masih diselidiki oleh anggotanya. Pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk meneliti ada tidaknya unsur pidana dalam insiden yang menyita perhatian publik Tasikmalaya ini.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Tapi dari pihak ojol memang tidak menuntut proses hukum sampai lanjut. Tapi itu info sementara dari penyidik, untuk lebih jelasnya nanti tunggu penyelidikan selesai," kata Agus.
Kades Ciemas Ditangkap Karena Narkoba
Kepastian penangkapan seorang kepala desa di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berinisial US akhirnya terungkap saat ia digiring ke ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Oknum kades tersebut diamankan polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kades US tiba di ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (5/8/2026) malam. Selain dikawal ketat petugas, ia tampak didampingi beberapa kerabatnya.
Setibanya di sana, Kades US terlihat mengenakan kemeja cokelat muda dengan lengan tergulung yang dipadu celana panjang gelap.
Saat melangkah menuju ruang pemeriksaan, ia berjalan merunduk sembari dirangkul dan dipegang erat petugas pada bagian bahu serta punggungnya.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi membenarkan penangkapan oknum kades di wilayah Ciemas tersebut. Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan.
"Benar yang bersangkutan kita amankan, saat ini masih dalam pengembangan," tegas AKBP Benny Cahyadi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi menyampaikan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Kades US.
"Hari ini kita gelar, untuk menentukan status yang bersangkutan," terang AKP Iwan Hendi, Kamis (6/8/2026).
Dadang Buaya Dituntut 1 Tahun Bui
Preman terkenal asal Garut selatan, Dadang 'Buaya' dituntut hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya bulan Mei 2026 lalu. Ini merupakan yang keempat kalinya pria bernama Dadang Sumarna tersebut diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan aksi jahatnya.
Dalam persidangan beragendakan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun lima bulan kepada Dadang 'Buaya' .
"Tuntutannya 1 tahun 5 bulan untuk terdakwa Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya'," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Garut, Bimo Mahardhika Aji kepada detikJabar, Kamis, (6/8/2026).
Menurut Bimo, tuntutan terhadap Dadang sendiri berdasar pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Dadang 'Buaya', sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Jika sesuai dengan agenda, Dadang 'Buaya' akan menjalani sidang beragendakan vonis pekan depan.
"Iya (tuntutan) sesuai dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan," katanya.
Aksi penganiayaan yang menyeret Dadang 'Buaya' ke meja hijau ini terjadi pada hari Kamis, 26 Maret 2026 lalu, di rumah Dadang yang berlokasi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut saat itu, AKP Joko Prihatin, kejadian bermula saat korban, AR, seorang nenek berumur 62 tahun mendatangi rumah Dadang dengan maksud hendak menagih utang.
"Karena merasa utangnya sudah dibayar lunas, tersangka dan korban kemudian terlibat cekcok," ujar Joko.
Dadang 'Buaya' yang saat itu sedang mabuk kemudian gelap mata dan menyerang AR dengan menghantam bibirnya menggunakan remote televisi. Selain itu, AR juga didorong hingga tersungkur ke tanah.
Kejadian ini, tidak berhenti sampai di situ. Aksi kekerasan yang dilakukan Dadang 'Buaya' terhadap AR, rupanya diketahui oleh anak AR, yakni ZN. ZN lantas mendatangi rumah Dadang bersama seorang rekannya berinisial O.
Namun, keduanya juga bernasib sama. ZN dan O tak berdaya menghadapi Dadang 'Buaya' yang membabi buta. Keduanya dihantam menggunakan panggangan ikan hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah.
Dadang kemudian diringkus oleh polisi beberapa jam setelah kejadian, kemudian diproses hukum dan kini dipersidangkan. Aksi kriminal yang dilakukan Dadang 'Buaya' tidak sekali ini saja terjadi.
Simak Video "Belajar Kehidupan Lewat Pendidikan"
(bba/dir)