Uang Receh Tak Sebanding Risiko: Pesan Antikorupsi di Desa Cariu Bogor

Uang Receh Tak Sebanding Risiko: Pesan Antikorupsi di Desa Cariu Bogor

Andry Haryanto - detikJabar
Rabu, 23 Sep 2026 15:00 WIB
sosialisasi antikorupsi di Desa Cariu Bogor
sosialisasi antikorupsi di Desa Cariu Bogor (Foto: istimewa)
Bogor -

"Termasuk ketika Bapak-Ibu mendapatkan uang receh, itu tidak sebanding dengan resikonya." Kalimat itu disampaikan Abdullah Muhammad Ihsan di hadapan aparatur kecamatan dan desa di Cariu, Kabupaten Bogor, Selasa (22/9/2026).

Cariu berjarak 55 kilometer dari pusat pemerintahan Pemkab Bogor dan berbatasan dengan Karawang.

Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut mengingatkan bahwa keuntungan dari tindakan melanggar hukum tidak sebanding dengan akibat yang bisa ditanggung seseorang dan keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesan itu menjadi bagian dari sosialisasi antikorupsi yang digelar Inspektorat Kabupaten Bogor. Pesertanya mencakup pegawai kecamatan, pejabat fungsional dan struktural, kepala desa, sekretaris desa, serta masyarakat. Mereka diajak melihat pencegahan korupsi sebagai bagian dari pekerjaan sehari-hari, terutama saat mengurus administrasi, keuangan, dan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menyoroti cara berpikir yang kerap muncul sebelum penyimpangan terjadi.

"Korupsi yang besar bisa saja berawal dari hal yang kecil. Kadang ada pemikiran, 'Ah, tidak akan terlihat,' atau 'Ah, tidak akan ketahuan.' Pola pikir seperti itulah yang harus kita hindari," katanya di tempat sama.

Menurut Achmad, pengawasan dari luar tetap diperlukan. Namun, aparatur juga perlu saling mengingatkan dan memeriksa keputusan mereka sendiri.

"Dalam persoalan korupsi, ada prinsip ibda' binafsih, awali dari diri kita sendiri. Kita semua sedang belajar dan harus terus saling mengingatkan," ujarnya.

Camat Cariu Pardi menyampaikan pandangan serupa. Baginya, aturan dan sosialisasi akan lebih berarti jika setiap orang bersedia menolak penyimpangan dalam tugasnya. Ia juga menilai masyarakat perlu terlibat karena mereka berhubungan langsung dengan penyelenggara pemerintahan.

Kegiatan ini turut menghadirkan unsur kepolisian, kejaksaan, DPRD, dan penyuluh antikorupsi. Pemanfaatan teknologi informasi dibahas sebagai cara membuka ruang pengaduan, konsultasi, dan pengawasan.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads