Lonjakan kasus HIV di Kota Bogor kini berada pada level yang mengkhawatirkan. Data terbaru mencatat ada sekitar 2.000 kasus HIV positif baru dalam lima tahun terakhir, di mana 599 kasus di antaranya meledak sepanjang tahun 2025 saja.
Kondisi darurat ini memicu reaksi keras dari DPRD Kota Bogor. Legislator mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Sosial (P4S), memperkuat edukasi publik, hingga mengunci dukungan anggaran besar pada APBD 2027.
Wakil Ketua Bapemperda sekaligus Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengungkapkan bahwa tren peningkatan kasus ini sudah menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Berdasarkan hasil pembahasan, sekitar 50 persen kasus HIV terbaru menyerang kelompok usia produktif.
"Ini menjadi ancaman yang cukup signifikan bagi anak-anak dan generasi muda Kota Bogor. Karena itu diperlukan langkah yang lebih serius dan terintegrasi untuk menekan penyebaran kasus," ujar Endah dalam keterangan yang diterima detikJabar, Minggu (26/7/2026).
Data memilukan menunjukkan bahwa selama lima tahun terakhir, rata-rata muncul 400 kasus baru setiap tahunnya. Puncaknya terjadi pada 2025 dengan temuan 599 kasus positif. Saat ini, tercatat sekitar 1.400 orang di Kota Bogor masih bergantung pada terapi obat antiretroviral (ARV).
Secara demografis, sebaran kasus ini didominasi oleh laki-laki dengan persentase mencapai lebih dari 84 persen, sementara perempuan berada di angka 16 persen. Endah menyebut, mayoritas kasus yang ditemukan berkaitan erat dengan perilaku seksual berisiko.
"Data tersebut menjadi alarm bagi kita semua bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius melalui upaya pencegahan, edukasi, dan layanan kesehatan yang berkelanjutan," katanya.
DPRD Kota Bogor pun bergerak cepat dengan melayangkan surat kepada Wali Kota Bogor. Langkah ini diambil karena hingga saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda P4S belum juga diterbitkan.
Meski payung hukum teknis belum rampung, Endah menegaskan bahwa program pencegahan tidak boleh mandek. Gerakan edukasi masif yang melibatkan sekolah, keluarga, dan elemen masyarakat harus segera digulirkan tanpa alasan menunda.
"Kami akan mendorong gerakan bersama dalam rangka memperingati Hari Anak sebagai implementasi Perda P4S tanpa harus menunggu Perwali. Edukasi dan sosialisasi dapat segera dilaksanakan," ujarnya.
Tak hanya soal regulasi, DPRD juga pasang badan dalam urusan kantong kebijakan. Mereka mengusulkan penambahan plafon anggaran dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dana ini diproyeksikan untuk memperkuat deteksi dini, sosialisasi, hingga pencegahan penyebaran HIV yang lebih masif.
"Kami berharap ada keberpihakan anggaran yang lebih besar terhadap program pencegahan. Jika pemerintah tidak memberikan perhatian serius dan DPRD tidak mendukung melalui anggaran, maka penyebaran kasus akan semakin luas dan dampaknya akan semakin berat," tegas Endah.
Sebagai garda terdepan perlindungan anak, Endah mengingatkan bahwa perang melawan HIV adalah tanggung jawab kolektif. Sinergi antara pemerintah, sekolah, hingga organisasi masyarakat menjadi kunci agar penanganan tidak hanya menyentuh sisi medis, tapi juga dampak sosialnya.
"Pendekatan kesehatan menjadi hal yang penting agar penanganan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas," tutupnya.
(orb/orb)