Darurat Kekerasan Anak di Bogor, DPRD: Perkuat Ketahanan Keluarga

Darurat Kekerasan Anak di Bogor, DPRD: Perkuat Ketahanan Keluarga

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 11 Sep 2026 21:31 WIB
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti (Foto: Istimewa).
Bogor -

Alarm kewaspadaan perlindungan anak di Kota Bogor kini berbunyi nyaring. Data terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mengungkap tren yang cukup mengkhawatirkan. Aksi kekerasan kini tak lagi hanya melibatkan remaja usia 15-17 tahun, tetapi juga mulai menyentuh anak usia dini, bahkan di usia 6 tahun.

Pergeseran tren ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan sinyal bahaya bagi ketahanan keluarga. Fondasi pengasuhan di tingkat rumah tangga dinilai tengah mengalami kerentanan serius.

Temuan ini pun memantik perhatian Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti. Ia menekankan perlunya intervensi yang lebih komprehensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis," kata Endah yang juga Anggota Komisi II, belum lama ini.

Menurut Endah, edukasi sejak dini di tingkat PAUD sangat krusial. Pengenalan batasan tubuh, interaksi sosial yang aman, hingga perlindungan diri harus diajarkan dengan metode yang ramah anak.

ADVERTISEMENT

"Peran orang tua untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui program parenting. Perceraian, lingkungan tidak kondusif, dan minimnya komunikasi dalam rumah tangga diidentifikasi sebagai pemicu utama masalah anak," jelasnya.

Lebih lanjut, Endah menyebut bahwa DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor tengah merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak yang ditargetkan rampung pada 2027.

Ia menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Perlindungan Anak (P4A) harus didukung dengan komitmen anggaran yang nyata bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Ke depan, dokumen RAD Perlindungan Anak 2027 diharapkan menjadi acuan baku dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor agar program pencegahan berjalan secara berkelanjutan," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads