Wacana menghidupkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri di Jawa Barat terus memantik perdebatan Di satu sisi, keterbatasan anggaran disebut menjadi alasan usulan ini masuk pembahasan, namun di sisi lain penolakan bermunculan karena kebijakan tersebut dikhawatirkan membebani masyarakat dan menggerus kebutuhan untuk akses belajar.
Bagaimana tidak, saat wacana mengaktifkan kembali SPP SMA/SMK negeri itu dimunculkan, penolakan langsung berdatangan. Salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono yang memastikan menolak wacana itu karena berpandangan negara berkewajiban menjamin pendidikan gratis melalui anggaran pendidikan, bukan dengan kembali membebankan biaya kepada masyarakat.
Ono mengatakan, konstitusi dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan. Karena itu, apabila masih terdapat kekurangan sarana, prasarana, maupun biaya operasional sekolah, penyelesaiannya harus melalui anggaran pemerintah.
"Kalau masih ada kekurangan fasilitas di sekolah-sekolah negeri, itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara untuk memenuhinya, bukan dengan membebankan kembali SPP kepada masyarakat," kata Ono, Jumat (17/7/2026).
Ia juga mengkritik skema reaktivasi SPP yang diwacanakan hanya berlaku bagi siswa dari keluarga kategori desil 6 hingga desil 10. Menurutnya, data kesejahteraan yang digunakan pemerintah hingga kini masih menyisakan banyak persoalan.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang secara ekonomi tergolong tidak mampu, tetapi justru masuk dalam kelompok desil yang lebih tinggi sehingga tidak menerima bantuan sosial maupun mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hingga akhirnya, sebagai alternatif, Ono meminta pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengoptimalkan pemenuhan kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Dana tersebut, kata dia, harus difokuskan untuk memenuhi seluruh kebutuhan sekolah negeri.
"Anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk pembangunan ruang kelas, laboratorium, sarana olahraga, tempat ibadah, hingga kebutuhan operasional sekolah dan kesejahteraan tenaga pendidik," tegasnya.
Tak hanya sekolah negeri, Ono juga mendorong pemerintah meningkatkan dukungan kepada sekolah swasta melalui bantuan pembangunan ruang kelas, peningkatan fasilitas pendidikan, hingga penguatan kualitas layanan pembelajaran.
Ia memastikan DPRD Jawa Barat akan terus mengawal kebijakan anggaran pendidikan agar benar-benar difokuskan pada pemenuhan kebutuhan SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, biaya operasional sekolah, hingga pemenuhan kebutuhan guru ASN maupun honorer.
"Fokus kita adalah memastikan seluruh kebutuhan sekolah negeri di Jawa Barat dapat dipenuhi melalui APBD, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan gratis benar-benar terwujud," tutup Ono.
Meski banyak ditentang, wacana itu dipastikan tidak berhenti. Ini terjadi karena DPRD Jabar melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan tetap melanjutkan pembahasan sebagai bagian dari penyusunan regulasi.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung mengatakan, penolakan terhadap wacana tersebut merupakan hal yang wajar karena masih berupa pandangan masing-masing pihak. Menurutnya, sikap Gubernur Dedi Mulyadi justru menunjukkan perlunya kajian yang lebih komprehensif sebelum kebijakan apa pun diputuskan.
"Nggak masalah. Penolakan itu kan pandangan, sikap. Nah kalau saya sih menangkap Pak Gubernur itu menolak karena belum ada kajian. Kan itu sambungan Pak Gubernur bilang bahwa perlu ada kajian yang mendalam," kata Yomanius.
Ia menilai penolakan tersebut bukan berarti menutup ruang pembahasan. Menurutnya, apabila nantinya kajian yang dilakukan menunjukkan hasil positif dan memiliki dasar yang kuat, maka seluruh pihak akan memiliki bahan pertimbangan yang lebih utuh.
Yomanius pun menjelaskan, hasil kajian mengenai pembiayaan pendidikan, termasuk opsi reaktivasi SPP, nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia memastikan proses pembahasan di tingkat pansus tetap berjalan sesuai mekanisme meski muncul pro dan kontra di ruang publik.
"Jalan terus. Jalan terus. Ini kan masih panjang. Tapi harus dibahas dari sekarang kan," tegasnya.
Menurut Yomanius, tahapan pembahasan masih cukup panjang sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. Saat ini, pansus masih membahas substansi pasal demi pasal.
Setelah pembahasan di pansus selesai, hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing fraksi di DPRD Jawa Barat untuk menjadi bahan pandangan akhir sebelum dibawa ke rapat paripurna. Alhasil, keputusan akhir mengenai apakah ketentuan terkait SPP akan dimasukkan ke dalam Perda atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil pembahasan dan sikap fraksi-fraksi di DPRD Jawa Barat.
Di sisi lain, salah satu alasan munculnya usulan reaktivasi SPP ialah masih besarnya kebutuhan anggaran operasional sekolah yang belum mampu dipenuhi pemerintah. Berdasarkan perhitungan, biaya operasional ideal untuk seorang siswa SMA mencapai sekitar Rp4,5 juta per tahun, namun kenyataannya pemerintah baru mampu memenuhi sekitar 40 persen dari kebutuhan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Purwanto pun mengakui masih banyak kebutuhan sekolah yang belum terakomodasi dalam anggaran pendidikan. Meski demikian, ia menegaskan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tetap mengutamakan optimalisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan intervensi melalui APBD.
Purwanto menjelaskan, besarnya anggaran pendidikan yang dikelola Disdik Jabar tidak serta-merta dapat digunakan untuk pembangunan maupun pemenuhan seluruh kebutuhan sekolah. Sebagian besar anggaran justru habis untuk belanja pegawai dan alokasi langsung ke sekolah.
"Anggaran kita banyak fokus ke belanja pegawai sama belanja ke sekolah. Jadi total kalau yang di Dinas Pendidikan walaupun besar, misalnya Rp9,1 triliun gitu misalnya di 2025, itu kan hampir Rp8 triliun-nya untuk ke sekolah, belanja pegawai, belanja untuk pembangunannya hanya sekitar Rp600-an juta," kata Purwanto.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah kebutuhan sekolah yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS maupun anggaran pembangunan masih belum terpenuhi. Purwanto lantas menilai solusi utama bukan semata-mata menghidupkan kembali SPP, melainkan memperkuat dukungan anggaran pendidikan dari pemerintah daerah agar kebutuhan sekolah dapat dipenuhi tanpa membebani masyarakat.
Ia mengatakan, apabila sumber pendanaan pendidikan masih kurang, pemerintah dapat meningkatkan alokasi anggaran bagi sekolah melalui APBD. "Iya, jadi anggarannya, anggaran belanja pendidikannya untuk sekolah-sekolah ini harus ditambah, yang dibutuhkannya biasanya untuk apa. Itu kan persoalan sumber anggaran yang kurang. Kalau sumber anggarannya kurang ya tinggal ditambah aja kan," kata Purwanto.
Disdik Jabar juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih berfokus pada pembenahan tata kelola dana BOS agar penggunaannya lebih efektif. Untuk kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui BOS, pemerintah membuka peluang intervensi melalui APBD, termasuk pembangunan pagar sekolah, perbaikan sarana ibadah, hingga fasilitas penunjang lainnya.
"Pak Gubernur sudah menyampaikan beberapa kali statement bahwa akan mengoptimalkan dulu tata kelola BOS-nya di sekolah, BOS yang dari pemerintah pusat," kata Purwanto.
"Kalau misalnya sekolah masih butuh untuk sarana prasarana dan lain sebagainya, itu bisa nanti diintervensi pakai kegiatan di APBD. Kayak butuh pagar, ya dari APBD, butuh emplasemen, dari APBD," pungkasnya.
(ral/sud)