SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Berpotensi Diberlakukan Lagi

SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Berpotensi Diberlakukan Lagi

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 14 Jul 2026 13:43 WIB
Ilustrasi Biaya SPP Sekolah Anak
Ilustrasi Biaya SPP Sekolah Anak. (Foto: iStock)
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar mulai membahas wacana mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri. Namun, jika nantinya diberlakukan, kebijakan tersebut hanya menyasar siswa dari keluarga kategori desil 6 hingga desil 10, sementara siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin desil 1 sampai desil 5 tetap dibebaskan dari biaya.

Wacana itu mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menegaskan pembahasan mengenai reaktivasi SPP masih berada pada tahap awal dan belum menjadi keputusan.

"Masih menjadi pembahasan ya. Jadi nanti kita lihat seperti apa, apakah harapan-harapan yang lahir dari pembicaraan tersebut," kata Purwanto saat diwawancarai di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, salah satu alasan munculnya usulan tersebut adalah karena banyak sekolah negeri membutuhkan tambahan dukungan anggaran agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan lebih optimal.

"Ya, karena pertama muncul aspirasi bahwa sekolah-sekolah ini kan membutuhkan supporting anggaran yang mencukupi ya," ujarnya.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung menjelaskan pembahasan Ranperda tersebut berangkat dari kesepakatan sistem pendidikan di Jawa Barat harus mampu menghadirkan layanan yang berkualitas.

"Poin pokoknya adalah semua sepakat bahwa di rancangan itu harus mampu mengakomodir semangat pendidikan yang berkualitas. Salah satu yang disampaikan adalah kesenjangan pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak per siswa per tahun," katanya.

Menurut Yomanius, kemampuan pembiayaan pemerintah saat ini masih jauh dari kebutuhan riil operasional sekolah. Dari kebutuhan biaya layak sekitar Rp4,5 juta per siswa SMA setiap tahun, pemerintah baru mampu menanggung sekitar 40 persen.

"Maksimal pemerintah hanya mampu membiayai kira-kira 40% dari unit cost biaya layak per siswa per tahun. Yang untuk SMA itu sekitar 4,5 juta kurang lebihnya. Dalam semangat untuk proses pembelajaran yang berkualitas, itu dipastikan tidak akan tercapai kalau pendapatan sekolahnya segitu-segitu saja, hanya 40%, bahkan hanya 1,6 juta dari kebutuhan 4,5 juta itu unit cost-nya," jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut akan semakin berat bagi sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar maupun jumlah siswa lebih sedikit karena biaya operasional tetap harus dipenuhi.

Oleh karena itu, dalam pembahasan Pansus, muncul gagasan untuk mengaktifkan kembali SPP sebagai salah satu sumber pendapatan sekolah guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

"Oleh karena itu, disampaikan gagasan untuk mereaktivasi SPP di sekolah-sekolah negeri yang selama ini digratiskan. Untuk apa? Untuk memenuhi kebutuhan dari proses pembelajaran berkualitas yang sesungguhnya itu pun belum bisa terpenuhi secara maksimal," ujarnya.

"Tetapi kalau itu terjadi reaktivasi, berarti ada sumber pendanaan pendapatan baru yang bisa mengakselerasi proses pembelajaran lebih berkualitas," sambung Yomanius.

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut harus tetap mengedepankan asas keadilan. Menurutnya, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin tidak boleh dibebani biaya pendidikan.

"Tetapi kebijakan nanti rancangan kebijakannya terkait dengan reaktivasi SPP itu harus selektif. Yang pertama, harus ada jaminan bahwa anak dari keluarga siswa miskin atau rentan miskin, desil 1 sampai desil 5 lah ya, itu tidak dipungut biaya apa pun, termasuk SPP," tegasnya.

Sementara itu, bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih baik, besaran SPP juga diusulkan tidak disamaratakan. Ia menegaskan besaran SPP untuk siswa dari desil 6 dan 10 harus dibedakan.

"Baru kemudian SPP itu diberlakukan bagi anak dari desil 6, 7, 8, 9, 10. Dan itu pun harus angkanya tidak sama, gradasi. Jadi anak dari keluarga desil 10 itu harus lebih besar SPP-nya ketimbang anak dari keluarga desil 6. Itu prinsip keadilan yang proporsional di sana terjadi," pungkasnya.

(bba/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads