
2 Guru di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 300 Juta
Dua oknum guru SMPN 6 Bojonegoro ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan. Kedunya diduga melakukan korupsi dana biaya operasional sekolah (BOS).
Dua oknum guru SMPN 6 Bojonegoro ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan. Kedunya diduga melakukan korupsi dana biaya operasional sekolah (BOS).
Dana BOS merupakan salah satu bentuk bantuan bagi operasional satuan pendidikan dasar dan menengah. Berikut penjelasan lengkap seputar dana BOS.
Batas pelaporan Laporan Dana BOS Tahap 3 2020 jatuh pada 31 Mei 2021. Cara laporan dana BOS tahap 3 menggunakan platform ARKAS dan BKU