Ai Juariah (48) tampaknya harus bersabar lebih lama berada di Libya. Tidak hanya terkendala konflik pemerintahan di Libya, denda hampir Rp 150 juta harus dibayarkan agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur itu bisa dipulangkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Deny Widya Lesmana mengatakan awalnya pemulangan sebatas terkendala adanya dualisme pemerintahan di Libya.
Namun setelah penanganan lebih lanjut, ternyata pihak agensi dan pemerintahan Libya mengharuskan adanya pembayaran denda jika PMI Ai Juariah ingin dipulangkan.
"Meskipun berangkat kerjanya secara ilegal, tetapi Ai terikat kontrak dengan agensi dan majikan di Libya. Sehingga kalau mau dipulangkan harus bayar denda, sebab dianggap memutuskan kerja sepihak," ujar dia, Rabu (8/7/2026).
Menurut dia, dari penelusuran KBRI di Libya, tidak ditemukan tindak kekerasan atau pelanggaran lainnya selama Ai bekerja di Libya.
"Kalau ada tindak kekerasan atau hak berupa gajinya tidak dibayar, bisa dengan cepat dipulangkan. Tapi ternyata itu tidak terjadi, alasannya ingin pulang karena lelah bekerja di dua rumah dan merasa ditipu oleh pihak sponsor yang memberangkatkan. Dijanjikan ke Turki tapi ternyata bekerja di Libya, dan statusnya ilegal," kata dia.
Simak Video "Video Menaker Yassierli: Pekerja Indonesia Banyak Disukai karena Orangnya Santun"
(mso/mso)