PMI Ai Juariah Belum Bisa Dipulangkan, Ini Penyebabnya

PMI Ai Juariah Belum Bisa Dipulangkan, Ini Penyebabnya

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 08 Jul 2026 16:30 WIB
PMI Ai bersimbah darah usai bekerja dalam keadaan sakit
PMI Ai bersimbah darah usai bekerja dalam keadaan sakit (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar).
Cianjur -

Ai Juariah (48) tampaknya harus bersabar lebih lama berada di Libya. Tidak hanya terkendala konflik pemerintahan di Libya, denda hampir Rp 150 juta harus dibayarkan agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur itu bisa dipulangkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Deny Widya Lesmana mengatakan awalnya pemulangan sebatas terkendala adanya dualisme pemerintahan di Libya.

Namun setelah penanganan lebih lanjut, ternyata pihak agensi dan pemerintahan Libya mengharuskan adanya pembayaran denda jika PMI Ai Juariah ingin dipulangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun berangkat kerjanya secara ilegal, tetapi Ai terikat kontrak dengan agensi dan majikan di Libya. Sehingga kalau mau dipulangkan harus bayar denda, sebab dianggap memutuskan kerja sepihak," ujar dia, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, dari penelusuran KBRI di Libya, tidak ditemukan tindak kekerasan atau pelanggaran lainnya selama Ai bekerja di Libya.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada tindak kekerasan atau hak berupa gajinya tidak dibayar, bisa dengan cepat dipulangkan. Tapi ternyata itu tidak terjadi, alasannya ingin pulang karena lelah bekerja di dua rumah dan merasa ditipu oleh pihak sponsor yang memberangkatkan. Dijanjikan ke Turki tapi ternyata bekerja di Libya, dan statusnya ilegal," kata dia.

Dia mengatakan, dengan sisa kontrak 8 bulan, Ai mesti membayar denda kepada agensi dan majikannya sebesar Rp 126 juta. Nominal tersebut belum termasuk denda izin tinggal Rp 1,4 juta per bulan, pajak orang asing Rp 209 ribu per bulan, serta biaya exit visa sebesar Rp 1,5 juta.

"Untuk tiket pesawat pemulangan juga harus bayar sendiri. Jadi kalau ditotalkan bisa menyentuh angka Rp 150 juta. Kalau dibayarkan, baru bisa pulang," kata dia.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur Hero Laksono mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI terkait denda tersebut. Namun, nominal yang cukup besar membuat keduanya tak bisa berbuat banyak.

"Anggaran yang ada tidak cukup untuk menutupi denda tersebut. Sehingga selama denda belum dibayar, Ai belum bisa dipulangkan," kata dia.

Dia menuturkan, untuk saat ini pihaknya akan mendorong sponsor yang memberangkatkan warga Kampung Babakan Turuy, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur itu untuk bertanggung jawab.

"Sekarang sponsornya sedang dalam pencarian oleh kepolisian. Nanti setelah ketemu, kami akan coba untuk meminta pertanggungjawaban, membayar denda agar PMI Ai bisa dipulangkan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, video Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur dengan wajah bersimbah darah meminta pertolongan Presiden Prabowo dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi viral. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan PMI ke Timur Tengah itu diduga mengalami luka lantaran terus bekerja dalam kondisi sakit.

Dalam video berdurasi 59 detik itu, perempuan yang berasal dari Kampung Babakan Turuy, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur itu tampak menangis meminta pertolongan.

Wajahnya dipenuhi darah yang mengalir dari bagian atas kepalanya. Bahkan, pakaiannya pun bersimbah darah yang terus keluar dari luka tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Menaker Yassierli: Pekerja Indonesia Banyak Disukai karena Orangnya Santun"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads