Terbukti Terima Suap K3, Eks Wamenaker Noel Dihukum 4,5 Tahun

Heri Purnomo - detikJabar
Kamis, 04 Jun 2026 15:46 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Foto: Rifkianto Nugroho/detikfoto).
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dijatuhi vonis hukuman penjara oleh majelis hakim. Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Majelis hakim juga menghukum Noel untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Selain itu, hakim mewajibkan Noel membayar uang pengganti senilai Rp 3 miliar.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa harta benda milik Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Simak Video "Video: KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Simpan Uang Hasil Suap Impor di Safe House"


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork