Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dijatuhi vonis hukuman penjara oleh majelis hakim. Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menghukum Noel untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Selain itu, hakim mewajibkan Noel membayar uang pengganti senilai Rp 3 miliar.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa harta benda milik Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro. Hakim memaparkan bahwa dana tersebut merupakan uang nonteknis untuk pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker yang berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain itu, Noel juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyebutkan bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Simpan Uang Hasil Suap Impor di Safe House"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
