Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (21/5/2026). Mulai dari bos bengkel di Bogor masuk daftar penerima bantuan sosial hingga kabar terbaru kasus polisi ngamuk di Garut.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Dinsos Bogor Ungkap Ada Bos Bengkel Terima Bansos
Dinas Sosial Kabupaten Bogor terus berupaya memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. Berkaca dari berbagai temuan di lapangan, tidak sedikit penerima bansos yang secara administrasi tercatat layak menerima, tetapi dalam praktiknya justru memiliki kondisi ekonomi yang dinilai cukup mapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang-kadang kemapanan ekonomi keluarga tidak bisa dilihat dari penampilan semata," ujar Kepala Dinsos Kabupaten Bogor Farid Ma'ruf di Auditorium Setda Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (21/5/2026).
Farid mengungkapkan, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar Dinsos melakukan metode jemput bola dan asesmen langsung ke lapangan. Menurut dia, selama ini banyak warga mempertanyakan ketimpangan penerima bantuan.
"Laporannya rata-rata ini ada kesenjangan. Si A sudah punya motor, rumahnya bagus, masih terima. Sedangkan si B hidup sendiri, tidak punya apa-apa, malah tidak dapat," kata Farid.
Dinsos menerapkan pola pengawasan berbasis masyarakat melalui labelisasi rumah penerima manfaat. Langkah tersebut dimaksudkan agar bantuan sosial tidak lagi terkesan tertutup dan sulit diawasi publik.
"Program ini jangan terkesan umpet-umpetan. Semua masyarakat juga harus tahu," ujarnya.
Farid bercerita temuan-temuan di lapangan mulai dari penerima ganda, warga dengan gelimang perhiasan, hingga bos bengkel.
"Penerimaan bansos biasanya jadi ajang keren-kerenan, jadi ajang pamer. Ada yang dandan menor untuk ambil bansos. Perhiasan di mana-mana. Lah kalau udah menor, perhiasan di mana-mana buat apa dapat bansos?" kata Farid.
"Hati-hati dengan case-case seperti ini. Lebih baik di-assessment saja. Tegas saja, konsisten saja," lanjutnya.
Menurut Farid, penyaluran bansos tidak bisa hanya mengandalkan penilaian kasat mata. Sebab, ada penerima yang terlihat sederhana karena tinggal di rumah kontrakan, namun ternyata memiliki kemampuan ekonomi besar.
Temuan lainnya adalah pemilik bengkel yang tercatat sebagai penerima bansos. Setelah dilakukan asesmen, orang tersebut diketahui mampu menggaji pegawainya hingga Rp24 juta per bulan.
"Secara kasat mata ini enggak punya. Tapi secara kemampuan ekonomi ternyata ada. Ini kasus-kasus yang begitu akan dilakukan assessment khusus," ujar Farid.
"Jadi berapa penghasilan dia sebulan kalau dia mampu menyiapkan Rp24 juta setiap bulan," sambungnya.
Belum lagi temuan pemulung sampah yang setelah ditelusuri memiliki penghasilan belasan juta rupiah per bulan. "Kalau melihat kondisi begini bagaimana, apa pantas menerima bansos?" tanya Farid.
Dinsos juga menegaskan akan lebih berhati-hati menilai warga yang jatuh miskin akibat praktik judi online maupun pinjaman online. Menurut Farid, kondisi tersebut berbeda dengan kemiskinan struktural yang memang membutuhkan intervensi negara.
"Kalau judol ceritanya lain. Kalau judol itu kita anggap bukan kemiskinan, tapi memang pilihan untuk menjadi miskin," kata Farid.
Saat ini, jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bogor mencapai sekitar 163 ribu keluarga penerima manfaat. Jika digabung dengan penerima BPNT, totalnya mencapai sekitar 380 ribu kepala keluarga.
Eks Kadis Sukabumi Dituntut 4 Tahun Bui
Dugaan korupsi retribusi tempat wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi menyeret mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, ke meja hijau. Ia didakwa menyisihkan sekitar 50 persen uang retribusi dari objek wisata sebelum disetorkan ke kas daerah.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, praktik tersebut diduga berlangsung selama hampir dua tahun, mulai 16 Januari 2023 hingga 23 Desember 2024. Retribusi yang dipersoalkan berasal dari dua objek wisata milik pemerintah daerah, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan TROK yang di dalamnya termasuk Kolam Renang Rengganis, GOR, UMKM, dan Sono Space.
Dalam dakwaan, Tejo disebut memerintahkan bawahannya, Nuryandi, untuk menerima setoran retribusi dari pengelola objek wisata. Padahal, Nuryandi bukan pejabat yang memiliki kewenangan menerima uang retribusi. Tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh Bendahara Penerimaan resmi, Indra Gunawan.
Setelah menerima uang setoran, Nuryandi disebut menyerahkannya langsung kepada Tejo di ruang kerjanya. Uang kemudian dihitung ulang dan dibagi dua. Sebagian disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Sukabumi melalui Bank BJB, sementara sisanya diduga tidak pernah masuk ke kas daerah.
"Terdakwa I selaku Kepala Dinas maupun selaku Pengguna Anggaran secara lisan memerintahkan saksi Nuryandi agar uang yang diterima diserahkan terlebih dahulu kepada terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki atau dikuasai dengan cara disisihkan," demikian isi dakwaan yang dikutip Kamis (21/5/2026).
Jaksa juga mengungkap adanya pencatatan transaksi dalam buku ekspedisi yang kini disebut hilang. Selain itu, Bendahara Penerimaan Indra Gunawan disebut telah menandatangani blangko Surat Tanda Setor (STS) dalam kondisi kosong sebelum nominal setoran diisi sesuai jumlah uang yang benar-benar disetor ke kas daerah.
Perbedaan data juga ditemukan dari catatan Hilda Yulia Wardani, penjaga loket Pemandian Air Panas Cikundul sejak April 2023. Dalam catatannya, total pendapatan tiket periode April-Desember 2023 mencapai Rp141.150.000. Namun angka dalam STS tahun 2023 hanya tercatat Rp100.980.000.
Selain Tejo, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Sarah Salma El Zahra, tenaga kerja sukarela yang diangkat sebagai Petugas Pengelola Administrasi Perencanaan. Sarah disebut turut terlibat dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Laxmi Mahavira Nitisari menyatakan dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Namun, jaksa menilai dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas perbuatannya, Tejo dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp466.512.500.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, Sarah dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan akan berlanjut pada agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Viral Pasien Ditolak RSUD Otista Bandung
Seorang pasien mengeluhkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandar di Nata (Otista), Soreang, Kabupaten Bandung. Keluarga pasien tampak tidak menerima dan mengunggah video ke media sosial hingga viral.
Dari video yang diterima detikJabar, Kamis (21/5/2026), tampak pasien tersebut tengah mengeluh kesakitan dengan didampingi keluarga. Terlihat pasien tersebut berada di dalam IGD dan berjalan ke luar sambil meringis kesakitan.
Dalam narasi di media sosial, pasien tersebut mengalami asma dan diduga mengalami penolakan pemeriksaan dari pihak rumah sakit dengan alasan penuh. Kemudian, perekam video tersebut tampak murka dan memaki petugas yang ada di dalam IGD tersebut.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu. Setelah itu, keluarga korban langsung mengunggah video tersebut ke media sosial hingga viral. Berbagai reaksi dan kecaman muncul dari laman media sosial tersebut.
Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Utama (Dirut) RSUD Otista Yuli Irnawaty Mosjasari langsung buka suara. Bahkan, dirinya meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya peristiwa tersebut.
"Terkait dengan video yang kemarin viral, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan kepada pasien, keluarga, maupun masyarakat," ujar Yuli, kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Pihaknya menjelaskan, IGD rumah sakit dalam kondisi melayani banyak pasien saat peristiwa terjadi. Menurutnya, pasien-pasien tersebut membutuhkan penanganan secepatnya dari tenaga kesehatan.
"Pada saat itu memang di IGD kami kondisi pasien yang sangat banyak, sehingga menumpuk pasien penuh. Sehingga sesuai dengan kegawat daruratan, kami harus melakukan prioritas dalam penanganan pasien," katanya.
Yuli memahami kondisi pasien yang viral di media sosial tersebut dalam kondisi cemas. Namun menurutnya, saat peristiwa terjadi para tenaga kesehatan harus melaksanakan pelayanan pasien lainnya.
"Jadi saat itu sebelumnya ada datang dua pasien yang memang gawat darurat. Penanganannya juga harus menggunakan banyak peralatan, sehingga tenaga kami terkonsentrasi kepada yang gawat darurat tersebut. Sehingga pasien yang datang menjadi menunggu," jelasnya.
Dia menyadari dengan kedatangan pasien ke IGD adalah sebuah bukti masyarakat percaya terhadap RSUD Otista. Kata dia, hadirnya pasien itu pun harus dibarengi dengan pelayanan yang optimal.
"Jadi kami akan melakukan perbaikan, penyiapan perluasan pelayanan yang mana pasti membutuhkan waktu untuk itu karena harus disiapkan sarana-prasarana dan SDM-nya," ucapnya.
Dia menambahkan, kunjungan pasien ke RSUD Otista meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Sehingga, sejumlah perbaikan dan evaluasi akan dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Sehingga hal tersebut akan kami lakukan perbaikan ke depannya dengan melakukan suatu mungkin penambahan kapasitas. Karena memang akhir-akhir ini pasien semakin meningkat kunjungan ke rumah sakit ini," pungkasnya.
Lansia 80 Tahun Tewas Dianiaya Adik Sendiri
Seorang lansia perempuan berinisial JNG dilaporkan tewas di kediamannya, Jalan LLRE Martadinata, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin (18/5) lalu.
Wanita berusia 80 tahun itu meninggal dunia saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membenarkan kejadian tersebut.
"Benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia," kata Anton, Kamis (21/5/2026).
Anton menyebutkan, pelaku yang merupakan anggota keluarganya sudah diamankan. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terduga pelaku. "Saat ini kita sedang melakukan tes kejiwaan terhadap terduga pelaku, apakah ada kelainan jiwa atau tidak," ujarnya.
Dalam kejadian ini, terduga pelaku diketahui merupakan adik korban yang juga berjenis kelamin perempuan.
Menurut Anton, korban diduga dianiaya oleh pelaku. Aksi penganiayaan ini disaksikan oleh salah satu anggota keluarga yang mengintip melalui jendela. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi kritis bersimbah darah dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Saksi merupakan penghuni rumah. "Saksi-saksi sudah selesai kita periksa. Tiga orang ART," pungkasnya.
Oknum Polisi Ngamuk di Garut Diproses Propam
Seorang oknum polisi berulah dan meresahkan warga saat mencari keberadaan Anggota DPR RI Ade Ginanjar di Garut. Oknum tersebut beraksi dalam kondisi mabuk sembari menenteng senjata tajam. Kasusnya kini ditangani Polda Jawa Barat.
Menurut Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi, saat ini polisi berinisial F tersebut telah dibawa oleh personel Bid Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah dibawa oleh Bid Propam Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Adi kepada detikJabar, Kamis (21/5/2026).
Aksi oknum polisi yang menghebohkan masyarakat ini terjadi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Tarogong Kaler, Garut, pada Selasa (19/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan sejumlah saksi, pelaku datang menggunakan mobil dan langsung turun sembari menenteng senjata tajam jenis samurai.
Di lokasi, oknum tersebut mengaku sebagai anggota Polri dan berniat mencari keberadaan Ade Ginanjar yang diketahui memiliki rumah di sekitar TKP.
Pelaku diketahui sempat berupaya merangsek masuk ke rumah Ade Ginanjar melalui pintu belakang, namun berhasil dihalau. Di tempat itu, oknum sempat merusak bagian atap bangunan kecil yang persis berada di pintu keluar rumah.
Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, pria tersebut sempat merusak tenda serta lapak milik pedagang yang ada di sana.
Aksi 'bang jago' yang dilakukan oleh oknum polisi ini sempat terabadikan oleh masyarakat melalui rekaman video amatir yang kini banyak beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut, pelaku terlihat berkata kasar sembari menodongkan senjata tajam ke warga yang ada di sana.
Pelaku kemudian berhasil dijinakkan setelah seorang warga mendorongnya dari arah belakang. Pelaku yang tersungkur kemudian menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh petugas dari Polsek Tarogong Kaler.
Adi menjelaskan perkaranya kini tengah ditangani oleh Bid Propam Polda Jawa Barat. Oknum polisi ini harus bersiap menanti hukuman berat yang berpotensi diterimanya dari institusi.
"Yang bersangkutan juga akan mengganti semua kerusakan yang terjadi akibat aksinya. Termasuk mengganti tenda milik pedagang yang rusak," pungkas Adi.
(bba/orb)
