Eks Kepala Dinas di Sukabumi Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Kepala Dinas di Sukabumi Dituntut 4 Tahun Penjara

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 21 Mei 2026 12:25 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi sidang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Sukabumi -

Dugaan korupsi retribusi tempat wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi menyeret mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, ke meja hijau. Ia didakwa menyisihkan sekitar 50 persen uang retribusi dari objek wisata sebelum disetorkan ke kas daerah.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, praktik tersebut diduga berlangsung selama hampir dua tahun, mulai 16 Januari 2023 hingga 23 Desember 2024. Retribusi yang dipersoalkan berasal dari dua objek wisata milik pemerintah daerah, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan TROK yang di dalamnya termasuk Kolam Renang Rengganis, GOR, UMKM, dan Sono Space.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan, Tejo disebut memerintahkan bawahannya, Nuryandi, untuk menerima setoran retribusi dari pengelola objek wisata. Padahal, Nuryandi bukan pejabat yang memiliki kewenangan menerima uang retribusi. Tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh Bendahara Penerimaan resmi, Indra Gunawan.

Setelah menerima uang setoran, Nuryandi disebut menyerahkannya langsung kepada Tejo di ruang kerjanya. Uang kemudian dihitung ulang dan dibagi dua. Sebagian disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Sukabumi melalui Bank BJB, sementara sisanya diduga tidak pernah masuk ke kas daerah.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa I selaku Kepala Dinas maupun selaku Pengguna Anggaran secara lisan memerintahkan saksi Nuryandi agar uang yang diterima diserahkan terlebih dahulu kepada terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki atau dikuasai dengan cara disisihkan," demikian isi dakwaan yang dikutip Kamis (21/5/2026).

Jaksa juga mengungkap adanya pencatatan transaksi dalam buku ekspedisi yang kini disebut hilang. Selain itu, Bendahara Penerimaan Indra Gunawan disebut telah menandatangani blangko Surat Tanda Setor (STS) dalam kondisi kosong sebelum nominal setoran diisi sesuai jumlah uang yang benar-benar disetor ke kas daerah.

Perbedaan data juga ditemukan dari catatan Hilda Yulia Wardani, penjaga loket Pemandian Air Panas Cikundul sejak April 2023. Dalam catatannya, total pendapatan tiket periode April-Desember 2023 mencapai Rp141.150.000. Namun angka dalam STS tahun 2023 hanya tercatat Rp100.980.000.

Selain Tejo, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Sarah Salma El Zahra, tenaga kerja sukarela yang diangkat sebagai Petugas Pengelola Administrasi Perencanaan. Sarah disebut turut terlibat dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan jaksa.

Dakwaan Primair Gugur, Subsidair Terbukti

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Laxmi Mahavira Nitisari menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Namun, jaksa menilai dakwaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas perbuatannya, Tejo dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp466.512.500.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, Sarah dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan akan berlanjut pada agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads