Jabar Hari Ini: Syahwat Jahat Ayah Tiri di Ciamis

Jabar Hari Ini: Syahwat Jahat Ayah Tiri di Ciamis

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 06 Mei 2026 22:00 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Rabu, 6 Mei 2026 dari mulai laga big match Persija Vs Persib gagal digelar di Gelora Bung Karno hingga PN Bandung tolak permohonan Teddy Pardiyana.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Laga Persib Vs Persija Digelar di Samarinda

Pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung dalam lanjutan I.League dipindah ke Stadion Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur. Pertandingan ini hanya boleh dihadiri penonton suporter Persija selaku tuan rumah atau tanpa penonton tim tamu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh tetap dilarang. Suporter tamu tetap dilarang. Sama seperti kejadian-kejadian atau pertandingan-pertandingan sebelumnya, suporter tamunya tetap dilarang," kata Dirut I.League Ferry Paulus kepada wartawan di Mabes Polri hari ini.

Ferry menegaskan pertandingan ini dapat dihadiri penonton. Nantinya jumlah penonton disesuaikan dengan kapasitas stadion.

ADVERTISEMENT

"Tetap dengan penonton sesuai dengan standar kapasitas yang ada di sana. Ya harapan kita tentunya semua bisa berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Ferry menjelaskan alasan Kalimantan Timur dipilih sebagai venue pertandingan lantaran tak ada jadwal laga lain. Sedangkan beberapa stadion di Jawa dipakai untuk pertandingan klub lain.

"Semula kita mau merencanakan untuk di Bali. Tetapi Bali bertanding tanggal 11 (Mei). Bahwa regulasi kita melarang untuk berhimpitan bertanding di satu stadion di hari yang berbeda. Di Kalimantan Timur enggak ada pertandingan lain selain pertandingan yang akan kita gelar antara Persija dan Persib," jelas dia.

Ferry menjelaskan alasan pertandingan batal digelar di Jakarta karena soal keamanan. Mereka mendapat masukan dari polisi bahwa Jakarta masih rawan untuk menggelar laga sarat rivalitas tersebut.

"Iya, ya teman-teman kan juga melihat salah satu apa namanya, beberapa runutan yang ada di Jakarta ini mulai dari May Day, ada Hari Buruh dan sebagainya. Nah, itu yang ada kekhawatiran yang kami di liga juga merasa penting untuk dialihkan di tempat lain," ujarnya.

Maling Sekarung Paket di Gang Sempit Bandung

Nasib malang menimpa Dicky Erlangga (31). Kurir tersebut kehilangan puluhan paket yang hendak diantarkan ke alamat tujuan. Paket yang dibungkus karung di atas motornya raib digondol pencuri.

Peristiwa ini terjadi di sebuah gang di Jalan Caringin Lumbung 2, No 08, RT 03, RW 03, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.26 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, motor milik Dicky tengah terparkir di gang tersebut saat hujan sedang turun. Pelaku dalam kejadian ini merupakan pengendara motor yang melintas di gang tersebut. Insiden ini viral di media sosial setelah banyak akun warga membagikan videonya.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan, Dicky bekerja sebagai kurir ekspedisi GoTo Logistik (GTL). Layanan ini merupakan bagian dari Grup Gojek-Tokopedia yang melayani pengiriman barang dari aplikasi TikTok di bawah PT Kansa Daya Indonesia.

"Korban yang merupakan seorang kurir sedang melakukan pengantaran barang paket dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda dua, dengan tujuan pengantaran ke Gang Miftahu Hoer, dan memarkirkan kendaraan roda dua beserta karung yang berisi paket di depan kontrakan H Sukron, yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pengantaran," kata Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini.

Menurut Kurniawan, saat korban kembali ke motornya, karung berisi paket yang harus dia antarkan telah hilang.

"Selang 10 menit kemudian, saat korban kembali ternyata karung goni yang berisi paket, yang disimpan di depan deck motor sudah tidak ada. kemudian korban meminta tolong kepada saksi, dan oleh saksi kemudian menunjukkan rekaman CCTV yang ada di depan rumahnya. Dari situ korban mengetahui bahwa paket paket tersebut telah dicuri oleh pelaku yang tidak dikenal dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda dua," ungkapnya.

Menurut Kurniawan, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke atasannya dan diarahkan untuk melapor ke Polsek Babakan Ciparay. "Paket yang dicuri 24 pis Paket dengan total kerugian sebesar Rp 1.365.243.-," pungkasnya.

Anak Tiri Dijadikan Budak Seks Oleh Ayah Tiri di Ciamis

Seorang pria berinisial Y (43), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, harus berurusan dengan polisi. Pria tersebut diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan modus memberikan uang jajan kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak yang berada di luar kota. Informasi itu kemudian diteruskan kepada ibu korban dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan penangkapan tersebut. Carsono menyebut pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

"Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis telah berhasil mengamankan pelaku berinisial Y, usia 43 tahun, yang merupakan ayah tiri dari korban," ujar Carsono saat ditemui di Mapolres Ciamis hari ini.

Menurut Carsono, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan. Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Modus operandi pelaku dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Aksi tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak lima kali," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Pelaku memanfaatkan momen saat ibu kandung korban tidak berada di rumah serta ketika korban sedang libur sekolah.

Terkait adanya unsur ancaman, Carsono menyebut pihaknya masih mendalami lebih lanjut. Namun sejauh ini, pelaku melakukan aksinya dengan pendekatan bujuk rayu.

"Sementara dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dilakukan dengan cara bujuk rayu menggunakan iming-iming uang jajan," katanya.

Saat ini, korban yang masih berstatus pelajar telah diamankan dan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait.

"Korban sudah kami tempatkan di Rumah Aman Kabupaten Ciamis dan saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan," ungkap Carsono.

Sementara itu, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 473 KUHP dan 418 KUHP nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.


Adik Pelaku Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya Juga Jadi Korban

Kasus serangan air keras yang dilakukan sopir ekspedisi terhadap 9 pegawai konfeksi di Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, masih menyimpan fakta mengejutkan.
Salah satu dari 9 korban itu, ternyata adik dari pelaku inisial D. Adik pelaku yang bernama Fadila Fathir, turut menjadi korban yang dirujuk ke RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya.

Bahkan Fadila, dikabarkan sudah mengetahui lebih awal rencana kedatangan kakaknya yang akan melakukan penyerangan ke konfeksi tersebut. Fadila sendiri memang bekerja di konfeksi tersebut. Sesaat sebelum kedatangan pelaku, Fadila sudah mendapatkan informasi dari istri pelaku, jika kakaknya itu sudah membawa air keras.

Saat kejadian Fadila sempat berusaha mencegah aksi brutal kakaknya itu. Namun alih-alih berhasil menahan, Fadila justru terkena cipratan air keras.

Sehingga dia pun menjadi korban yang harus dirujuk ke rumah sakit, akibat luka melepuh di beberapa bagian tubuhnya. Meski demikian, dia tak sampai hadus menjalani operasi. Pada Selasa (5/5/2026), dia sudah pulang dari rumah sakit.

"Iya ada adiknya pelaku juga yang jadi korban. Si adiknya ini pegawai di konfeksi itu. Sempat ada upaya mencegah tapi gagal," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra hari ini.

Tersangka D sendiri saat ini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Dijerat pasal 469, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Unsur-unsur berencana dari si pelaku ini sangat jelas," kata Herman.

Sebelumnya pada Senin (4/5/2026) malam, publik Tasikmalaya dikejutkan dengan insiden brutal yang dilakukan D, seorang sopir ekspedisi di rumah produksi pakaian olahraga.

Serangan berupa penyiraman air keras atau cairan kimia berbahaya ini menyebabkan sedikitnya 9 pegawai mengalami luka-luka.

Kronologi kejadian mengerikan ini berawal sekitar pukul 19.00 WIB, D sekonyong-konyong datang dengan amarah yang meledak-ledak. Dia datang dengan kata makian dan sumpah serapah.

Dia datang dengan pakaian yang tak lazim. Dia mengenakan helm dan jas hujan, padahal cuaca tak hujan.

Rupanya pakaian itu menjadi APD alias alat pelindung diri atas aksi gila yang akan dilakukannya. Di kedua tangannya dia sudah menenteng 2 botol cairan kimia berbahaya.

Setelah memasuki area konveksi, pria ini langsung melakukan aksi biadabnya. Dia menyiramkan cairan di botol itu kepada siapa saja yang ditemuinya.

Para pegawai yang tak menyangka, bahkan sebagian tak mengenal sosok pria ini, hanya bisa terdiam tanpa sempat menghindar.

Jerit kesakitan langsung memecah ketenangan tempat kerja puluhan pegawai tersebut. Sedikitnya ada 9 pegawai yang terkena cipratan cairan berbahaya itu.

Ruangan pabrik yang cukup luas tersebut sampai pekat oleh asap efek reaksi kimia cairan korosif atau bersifat merusak itu.

Setelah cairan kimia yang dibawa pelaku habis, situasi mulai berbalik. Pegawai yang semula ketakutan, berbalik menyerang pelaku. Mereka kemudian bahu membahu meringkus pelaku. Pada akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh para pegawai dan dibantu warga sekitar. Tak lama polisi datang dan mengamankan situasi.

Permohonan Teddy Pardiyana Soal Ahli Waris Lina Jubaedah Ditolak PA Bandung

Perseteruan Teddy Pardiyana dengan keluarga komedian Sule kini telah selesai. Pengadilan Agama (PA) Bandung memutuskan untuk menolak permohonan Teddy yang ingin anaknya, Bintang, ditetapkan menjadi ahli waris dari almarhumah Lina Jubaedah.

Sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah yang meninggal dunia pada 2020. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Setelah bercerai dengan Sule pada akhir 2018, mendiang Lina menikah dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina kemudian dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.

Sekian tahun setelah Lina meninggal dunia, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Teddy memohon agar PA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.

Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, serta Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.

Namun setelah 128 hari persidangan, permohonan Teddy untuk penetapan hak ahli waris Bintang kandas di tengah jalan. Majelis Hakim PA Bandung memutuskan untuk menolak permohonan mengenai perkara kewarisan tersebut.

Putusan ini sudah diketuk hakim secara e-court pada Selasa (5/5) kemarin. Selain menolak permohonan Teddy, hakim juga mengabulkan eksepsi pihak termohon, dalam hal ini, keluarga Sule.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar hari ini.

"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tegas bunyi putusan tersebut.

detikJabar pun sudah berusaha mengonfirmasi pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, soal putusan ini. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari yang bersangkutan.

Halaman 2 dari 2
(wip/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads