PA Bandung Tolak Permohonan Teddy Pardiyana soal Ahli Waris Lina Jubaedah

PA Bandung Tolak Permohonan Teddy Pardiyana soal Ahli Waris Lina Jubaedah

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 06 Mei 2026 15:20 WIB
Teddy Pardiyana.
Teddy Pardiyana saat jalani sidang (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Perseteruan Teddy Pardiyana dengan keluarga komedian Sule kini telah selesai. Pengadilan Agama (PA) Bandung memutuskan untuk menolak permohonan Teddy yang ingin anaknya, Bintang, ditetapkan menjadi ahli waris dari almarhumah Lina Jubaedah.

Sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah yang meninggal dunia pada 2020. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Setelah bercerai dengan Sule pada akhir 2018, mendiang Lina menikah dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina kemudian dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekian tahun setelah Lina meninggal dunia, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Teddy memohon agar PA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.

Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, serta Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.

ADVERTISEMENT

Namun setelah 128 hari persidangan, permohonan Teddy untuk penetapan hak ahli waris Bintang kandas di tengah jalan. Majelis Hakim PA Bandung memutuskan untuk menolak permohonan mengenai perkara kewarisan tersebut.

Putusan ini sudah diketuk hakim secara e-court pada Selasa (5/5) kemarin. Selain menolak permohonan Teddy, hakim juga mengabulkan eksepsi pihak termohon, dalam hal ini, keluarga Sule.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (6/5/2026).

"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tegas bunyi putusan tersebut.

detikJabar pun sudah berusaha mengonfirmasi pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, soal putusan ini. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari yang bersangkutan.




(ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads