Jabar Hari Ini: Skandal Dugaan Perselingkuhan Wakil Rakyat dan Istri Kuwu

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 23 Apr 2026 22:00 WIB
Foto: Ilustrasi guru honorer (Dok. Kemendikbudristek)
Bandung -

Sejumlah peristiwa menjadi pemeberitaan hangat di Jabar hari ini. Mulai dari ribuan guru honorer yang belum terima gaji dari Januari hingga kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD dengan istri kades di Cirebon.

Berikut rangkuman di Jabar Hari Ini:

Ribuan Guru Honorer Belum Terima Gaji

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyebut ribuan guru honorer belum mendapat gaji sejak Januari 2026. Hal ini terjadi karena Pemkot Bandung terganjal aturan untuk menyiapkan gaji bagi tenaga honorer imbas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kadisdik Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, guru honorer di Kota Bandung berjumlah 3.144 orang. Rinciannya 814 guru, 33 guru tutor dan 2.133 guru PAUD yang biasanya mendapat pemasukan dengan nomenklatur honor penguatan mutu (HPM).

"Jadi gini, pertama saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru honorer. Karena secara aturan, kita terbentur dengan Undang-undang ASN. Makanya itu menjadi kewenangan daerah, kita buat kajian, terus kita buat regulasinya berupa perwal. Nanti teknisnya akan diterbitkan ke kepwal," kata Asep, Kamis (23/4/2026).

Asep menjelaskan, Disdik sebetulnya sudah menyiapkan anggaran total Rp 51 miliar untuk gaji guru honorer. Masing-masing akan mendapat gaji Rp 3,2 untuk guru honorer dan Rp 1 juta untuk guru PAUD yang bersumber dari dana BOS dan BOS daerah.

Namun, anggaran itu masih belum bisa dicairkan. Sebab, gaji guru honorer tidak diatur dalam Undang-undang ASN. "Nah sekarang masih proses, dan mudah-mudahan di minggu depan sudah clear," ungkapnya.

Asep pun menargetkan regulasi untuk penggajian guru honorer bisa rampung Mei 2026. Setelah itu, Disdik bisa mencairkan anggaran tersebut dengan merapel gaji guru honorer selama 4 bulan.

"Sekarang proses perwal itu tidak hanya ke Biro hukum provinsi, tapi juga harus ke Kementerian Hukum. Nah itu kan butuh proses, nanti setelah perwal terbit, diterbitkan kepwal. Kalau beres, nanti dirapelkan itu bisa dicairkan semua, Insyaallah kita optimis," pungkasnya.

Skandal Perselingkuhan Anggota Dewan-Istri Kuwu

Skandal dugaan perselingkuhan antara istri seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon dengan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG mencuat. Kasus tersebut kini ditangani Polres Cirebon Kota setelah pihak kuwu menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini mengatakan pihaknya telah melayangkan pengaduan terkait dugaan kasus perselingkuhan tersebut. Pengaduan dilakukan ke Polres Cirebon Kota.

"Kita sudah melakukan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut," kata Medira saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Selain melapor ke kepolisian, Medira menyebut pihaknya juga telah mengadukan dugaan kasus perselingkuhan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.

"Kita sudah melayangkan surat juga, surat pengaduan ke BK DPRD," kata dia.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut. "Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman. Jadi pengaduannya sudah kita terima," kata Eko.

Menurut Eko, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus tersebut, termasuk anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG sebagai pihak teradu.

"Kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan inisial HSG," kata dia.

Di sisi lain, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid angkat bicara menanggapi terkait adanya surat aduan yang dilayangkan dari pihak kuwu. Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima, surat pengaduan tersebut sudah masuk ke bagian kesekretariatan dan pimpinan DPRD.

Namun, kata Abdul Wahid, hingga kini surat tersebut belum didisposisikan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon dan hingga kini pihaknya masih menunggu.

"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman buka suara menanggapi dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan kliennya. Ia menyebut kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan, kliennya membantah tudingan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang diadukan.

"Jadi poin utamanya adalah bahwa klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang sebetulnya itu ranah privat ya, urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Nah, karena menyangkut klien kami, kami sampaikan bahwa contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, dan kami klarifikasi bahwa itu tidak ada," ujarnya.

Simak Video "Video: PGRI Ungkap Cuma 11% Anak Muda yang Berminat Jadi Guru"


(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork