Penyebab Ribuan Guru Honorer di Bandung Belum Digaji 4 Bulan

Penyebab Ribuan Guru Honorer di Bandung Belum Digaji 4 Bulan

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 23 Apr 2026 15:13 WIB
Ilustrasi Guru Mengajar
Ilustrasi guru (Foto: Dok. Kemendikbudristek)
Bandung -

Ribuan guru honorer di Kota Bandung hingga kini belum menerima gaji sejak Januari 2026. Kondisi ini membuat banyak tenaga pendidik menunggu kepastian pembayaran yang sudah tertunda selama empat bulan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyebut keterlambatan itu bukan karena anggaran tidak tersedia, melainkan adanya hambatan regulasi setelah berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Disdik Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, jumlah guru honorer yang terdampak mencapai 3.144 orang. Mereka terdiri dari 814 guru, 33 guru tutor, dan 2.133 guru PAUD yang selama ini menerima penghasilan melalui skema honor penguatan mutu (HPM).

"Jadi gini, pertama saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru honorer. Karena secara aturan, kita terbentur dengan Undang-undang ASN. Makanya itu menjadi kewenangan daerah, kita buat kajian, terus kita buat regulasinya berupa perwal. Nanti teknisnya akan diterbitkan ke kepwal," kata Asep, Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

Anggaran Sudah Ada, Tapi Belum Bisa Dicairkan

Disdik Kota Bandung memastikan dana untuk pembayaran gaji guru honorer sebenarnya telah disiapkan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 51 miliar.

Skema pembayaran yang dirancang yakni Rp 3,2 juta untuk guru honorer dan Rp 1 juta bagi guru PAUD. Dana tersebut bersumber dari BOS dan BOS daerah.

Namun, pencairan belum bisa dilakukan karena mekanisme pembayaran tenaga honorer belum diatur secara rinci dalam aturan terbaru terkait ASN.

"Nah sekarang masih proses, dan mudah-mudahan di minggu depan sudah clear," ungkapnya.

Saat ini Pemkot Bandung tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pencairan gaji. Setelah itu, proses teknis akan dilanjutkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal).

Menurut Asep, proses penyusunan aturan tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui pembahasan di tingkat provinsi hingga Kementerian Hukum.

"Sekarang proses perwal itu tidak hanya ke Biro hukum provinsi, tapi juga harus ke Kementerian Hukum. Nah itu kan butuh proses, nanti setelah perwal terbit, diterbitkan kepwal. Kalau beres, nanti dirapelkan itu bisa dicairkan semua, Insyaallah kita optimis," pungkasnya.

Jika regulasi rampung sesuai target pada Mei 2026, maka seluruh gaji guru honorer yang tertunda sejak Januari akan dibayarkan sekaligus melalui skema rapelan.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads