Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh pemerintah dan DPR menjadi tonggak penting bagi nasib jutaan pekerja di Indonesia. Namun, di tingkat daerah, implementasinya belum bisa langsung berjalan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat bersikap hati-hati. Mereka menegaskan masih menunggu kejelasan aturan turunan sebelum melangkah lebih jauh.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa menyebut pihaknya belum bisa mengambil langkah konkret tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
"Untuk implementasi nya kita masih nunggu sosialisasi/penjelasan dari pusat, dan dari informasi nanti untuk juklak pelaksanaan akan dikeluarkan dulu aturan-aturan turunannya berupa PP atau Permen," ujar Firman, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, aturan turunan tersebut akan menjadi fondasi utama dalam menyusun langkah teknis di daerah. Tanpa regulasi tersebut, kebijakan di tingkat lokal berisiko tidak sinkron dengan aturan nasional.
Simak Video "Video Anggota Baleg DPR: UU PPRT akan Jadi Penebus Dosa Negara-Pemerintah"
(bba/mso)