Gema tepuk tangan riuh dari "fraksi balkon" seketika memenuhi ruang rapat paripurna DPR RI saat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan.
Penantian panjang selama 22 tahun berakhir dengan suasana haru di Senayan pada Selasa (21/4/2026), di hadapan 314 anggota dewan yang hadir. Regulasi ini bukan sekadar lembaran hukum baru, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap martabat dan hak pekerja domestik atau asisten rumah tangga (ART) yang selama ini bekerja di balik layar.
Larangan Tegas dan Sanksi bagi Penyalur (P3RT)
Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah pengaturan ketat terhadap Perusahaan Penempatan PRT atau P3RT. Berdasarkan Pasal 28, terdapat beberapa larangan mendasar yang tidak boleh dilanggar oleh penyalur:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perlindungan Upah: P3RT dilarang keras memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT.
- Hak Komunikasi dan Dokumen: Penyalur dilarang menahan dokumen pribadi asli milik pekerja serta dilarang menghalangi akses komunikasi mereka.
- Larangan Eksploitasi: Penyalur dilarang menempatkan PRT pada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan, serta dilarang memaksa pekerja untuk terus terikat perjanjian penempatan setelah kontrak berakhir.
- Sanksi Administratif: Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan menghadapi sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Daftar Hak Pekerja Rumah Tangga
UU ini secara rinci mengatur hak-hak konstitusional dan kesejahteraan PRT pada Pasal 15, guna memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang layak.
- Hak Dasar dan Sosial: Pekerja berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, mendapatkan makanan sehat, serta akomodasi yang layak bagi mereka yang bekerja penuh waktu (stay-in).
- Waktu Kerja dan Cuti: PRT kini memiliki hak atas waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta hak cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
- Kesejahteraan Finansial: Pekerja berhak atas upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang besaran serta waktu pembayarannya akan disepakati dalam perjanjian kerja.
- Jaminan Sosial: Pekerja rumah tangga kini berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
Guna menjamin keadilan bagi semua pihak, UU PPRT menyediakan jalur penyelesaian konflik yang terstruktur melalui musyawarah dan mediasi.
- Jalur Kekeluargaan: Perselisihan wajib diupayakan selesai melalui musyawarah mufakat dalam jangka waktu maksimal 7 hari.
- Mediasi Lingkungan: Jika musyawarah gagal, penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja dan PRT dilakukan dengan cara mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya di tempat PRT bekerja.
- Intervensi Pemerintah: Apabila mediasi lingkungan tetap tidak mencapai titik temu, mediasi akan melibatkan mediator dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
- Kepastian Waktu: Mediator dari instansi pemerintah wajib menyelesaikan perselisihan tersebut paling lambat 7 hari sejak pengaduan diterima.
Pengesahan ini menandai langkah besar negara dalam memformalkan perlindungan bagi sektor yang selama ini sering terabaikan. Meskipun tantangan implementasi di lapangan masih ada, UU PPRT kini menjadi benteng hukum bagi pekerja domestik untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan adil.
(bbp/bbp)











































