Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Senayan seketika riuh oleh tepuk tangan dari area balkon pada Selasa (21/4/2026) pukul 11.30 WIB. Momen bersejarah ini menandai berakhirnya perjalanan panjang selama 22 tahun perjuangan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini resmi menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, yang dihadiri oleh 314 anggota dewan. Suasana haru menyelimuti gedung parlemen, terutama bagi para pekerja rumah tangga (PRT) atau asisten rumah tangga (ART) yang selama ini gigih melakukan aksi demonstrasi demi mendapatkan payung hukum yang pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Detik-Detik Pengesahan di Paripurna
Proses pengesahan diawali dengan laporan pembahasan oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
- Persetujuan Kolektif: Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir. "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang? tanya Puan yang langsung disambut seruan "Setuju" dan ketukan palu sidang.
- Hadiah Hari Kartini & May Day: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ini sebagai kado spesial bagi kaum perempuan dan buruh.
- Dukungan Pemerintah: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kebahagiaannya karena aturan ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto. "Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," kata Supratman.
DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. Sebanyak 314 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna. (Foto: (Adrial Akbar/detikcom) |
Hak-Hak Pekerja: Dari Upah Hingga Jaminan Sosial
UU PPRT yang baru disahkan ini mengatur secara detail hak-hak yang harus diterima oleh pekerja rumah tangga guna menjamin kesejahteraan dan kemanusiaan mereka.
- Hak Dasar & Ibadah: PRT berhak menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, mendapatkan makanan sehat, dan akomodasi layak bagi mereka yang bekerja penuh waktu.
- Waktu Kerja & Cuti: Pekerja berhak atas waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta hak cuti sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
- Kompensasi Finansial: PRT berhak mendapatkan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang besaran serta waktu pembayarannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
- Perlindungan Sosial: Aturan ini mewajibkan PRT mendapatkan jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Ketat Bagi Penyalur
Undang-undang ini juga memberikan pengawasan ketat terhadap Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.
- Larangan Pemotongan Gaji: Dalam Pasal 28 ditegaskan bahwa P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya apa pun kepada calon PRT dengan alasan apa pun.
- Akses Komunikasi & Dokumen: Penyalur dilarang menahan dokumen pribadi asli milik pekerja serta dilarang menghalangi akses komunikasi mereka.
- Sanksi Administratif: Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin resmi.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi konflik antara pemberi kerja, pekerja, atau penyalur, UU PPRT mengedepankan jalur kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.
- Musyawarah Mufakat: Perselisihan wajib diupayakan selesai melalui musyawarah dalam jangka waktu paling lama 7 hari.
- Mediasi Lingkungan: Jika musyawarah gagal, mediasi dilakukan oleh ketua RT/RW di tempat PRT bekerja.
- Mediasi Instansi: Apabila masih belum tercapai kesepakatan, mediasi akan melibatkan mediator dari instansi ketenagakerjaan pemerintah yang harus menyelesaikan masalah paling lambat 7 hari sejak pengaduan diterima.
Suara Hati dari Balik Layar
Tangis bahagia ART di DPR sambut RUU PPRT jadi Undang-undang. (Foto: Adrial/detikcom) |
Pengesahan ini disambut tangis haru oleh komunitas PRT yang hadir di balkon gedung DPR, yang disebut sebagai "Fraksi Balkon" oleh Menteri Hukum.
- Perjuangan Suranti: Suranti (55), seorang PRT yang telah berjuang sejak 2015, tak kuasa menahan tangis. "Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Makasih banyak ya Mbak, ya Allah, saya senang hati saya," ucapnya penuh syukur.
- Refleksi 22 Tahun: Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menekankan bahwa ini adalah babak baru untuk menghapus diskriminasi. "Hari ini setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar," ujar Lita.
Meskipun sudah sah menjadi undang-undang, Lita mengingatkan perjuangan belum selesai karena masih ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang harus segera dikejar agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif.
Simak Video "Video Cak Imin Sambut Baik Pengesahan UU PPRT: Kesetaraan Hubungan Kerja"
[Gambas:Video 20detik]
(bbp/bbp)













































