UU PPRT Disahkan, Disnaker Jabar Tunggu Aturan Turunan

UU PPRT Disahkan, Disnaker Jabar Tunggu Aturan Turunan

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 22 Apr 2026 16:00 WIB
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/MIND_AND_I).
Bandung -

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh pemerintah dan DPR menjadi tonggak penting bagi nasib jutaan pekerja di Indonesia. Namun, di tingkat daerah, implementasinya belum bisa langsung berjalan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat bersikap hati-hati. Mereka menegaskan masih menunggu kejelasan aturan turunan sebelum melangkah lebih jauh.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa menyebut pihaknya belum bisa mengambil langkah konkret tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk implementasi nya kita masih nunggu sosialisasi/penjelasan dari pusat, dan dari informasi nanti untuk juklak pelaksanaan akan dikeluarkan dulu aturan-aturan turunannya berupa PP atau Permen," ujar Firman, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, aturan turunan tersebut akan menjadi fondasi utama dalam menyusun langkah teknis di daerah. Tanpa regulasi tersebut, kebijakan di tingkat lokal berisiko tidak sinkron dengan aturan nasional.

Firman memastikan, begitu aturan pelaksana resmi diterbitkan, Disnakertrans Jabar akan langsung mengkaji lebih dalam penerapannya di lapangan. Tidak menutup kemungkinan, penyesuaian berbasis kearifan lokal juga akan dipertimbangkan.

"Nanti peraturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknis. Kalau dianggap dan jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar mungkin saja bisa," katanya.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar daerah tidak gegabah dalam menyusun aturan tambahan. Harmonisasi dengan regulasi yang sudah ada dinilai krusial guna mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan.

"Tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunan nya dulu karena kalo dibikin banyak aturan (Perda) takutnya jadi tumpang tindih peraturan," ucapnya.

Di sisi lain, kehadiran UU PPRT dinilai membawa perubahan besar dalam status pekerja rumah tangga. Selama ini, sektor tersebut berada di wilayah abu-abu karena masuk kategori informal.

Melalui payung hukum baru ini, pekerja rumah tangga berpotensi masuk ke dalam sistem pendataan dan pengawasan yang lebih transparan serta terukur.

"Selama ini PRT masuknya ke pekerja informal, mungkin kedepannya dengan ada nya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker, tapi nanti kita liat aturan/juknis nya dulu," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Anggota Baleg DPR: UU PPRT akan Jadi Penebus Dosa Negara-Pemerintah"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads