Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Priangan Timur dalam sepekan. Mulai dari aksi seorang pria di Tasikmalaya yang tega mencuri motor temannya sendiri, hingga preman Santolo, Garut, diciduk polisi usai bacok petugas tiket.
Berikut rangkuman berita Priangan Timur dalam sepekan:
Gegara Candu Judol, Pria Tasikmalaya Embat Motor Teman
Aksi kejahatan yang dilatarbelakangi judi online seakan tak ada habisnya. Kali ini, seorang pria di Tasikmalaya nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif pria berinisial US (26) hingga tega mengkhianati temannya itu karena bingung terlilit utang akibat bermain judi online. Alih-alih bisa membayar utang, US justru mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota karena aksi kriminalnya terungkap.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (4/4/2024), saat US mendatangi korban bernama Agus di tempat kerja mereka di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dengan raut wajah tenang, US berdalih meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli nasi.
Namun, niat baik Agus justru dibalas dengan pengkhianatan. Alih-alih langsung mengembalikan motor, pelaku diam-diam mampir ke tukang kunci untuk menduplikasi kunci motor milik temannya tersebut.
Setelah kunci duplikat berada di tangan, US mengembalikan motor kepada Agus seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Namun, pada malam harinya, pelaku kembali ke lokasi kejadian dan membawa kabur motor korban menggunakan kunci duplikat yang telah dia siapkan.
Korban yang mendapati motornya raib langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawang. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Tak membutuhkan waktu lama, polisi mendapatkan bukti dan keterangan saksi serta kamera CCTV yang mengarah pada tersangka. Ternyata benar, pelakunya adalah US, teman kerja korban sendiri," ujar Kapolsek Tawang, Iptu Sumarso, Senin (6/4/2026).
Tersangka sempat menyembunyikan motor curian tersebut di rumah rekannya selama satu minggu. Beruntung, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebelum sempat berpindah tangan atau dijual oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama US melakukan aksi nekat ini adalah tekanan ekonomi akibat kebiasaan buruknya bermain judi online.
"Motif di balik aksi ini ternyata bukan kebutuhan mendesak, melainkan tersangka terlilit utang akibat kebiasaan bermain judi slot online," kata Iptu Sumarso.
Kini, rencana US untuk melunasi utang judi online melalui jalan pintas harus kandas. Dia kini telah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, US terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
Pemuda Garut Dibui Usai Perkosa ABG Modus Foto di Pantai Selatan
Seorang duda muda bernama Ali terpaksa harus menghabiskan masa mudanya di penjara. Itu terjadi, setelah dirinya dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Ali ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani penahanan di Rutan Mako Polres Garut sejak Rabu, (8/4/2026).
"Sudah kami lakukan penangkapan. Kemudian setelah melalui proses penyelidikan, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Joko.
Joko menuturkan, aksi pemerkosaan yang dilakukan Ali, berlangsung di salah satu pesisir pantai yang ada di wilayah Garut selatan, pada akhir Maret 2026 lalu.
Kejadian bermula saat Ali mengelabui korbannya, seorang wanita yang masih berumur 15 tahun, dengan modus hendak melakukan sesi foto di pesisir pantai.
"Namun setelah datang, korban diperdaya hingga akhirnya terjadi tindakan asusila," ucap Joko.
Untungnya bagi korban, kejadian itu dipergoki oleh orang tuanya, yang sedari siang mencari keberadaan korban. Ali lantas diamankan pihak keluarga korban, kemudian dilaporkan ke polisi.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian untuk modus operandi pelaku, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan, kemudian mengajak korban untuk berfoto," pungkas Joko.
Polisi menjerat Ali dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga lebih dari 10 tahun.
PSK di Pangandaran Ada yang Terjangkit HIV
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran kembali menemukan kasus HIV/AIDS. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah kafe.
Pada 2025 lalu, ada temuan dua kasus PSK terjangkit HIV/AIDS yang keduanya berlokasi di salah satu kafe di Pangandaran. Temuan itu dikategorikan kasus baru, mengingat dalam pantauan Dinkes terdapat 24 PSK yang masuk kategori ODHIV.
Untuk memantau pergerakan dan aktivitas para pengidap HIV/AIDS tersebut, pihak Dinkes melakukan skrining aktif setiap tiga bulan sekali. Wilayah kafe yang diawasi di antaranya, Kafe Pamugaran oleh Puskesmas Pangandaran dan Kafe Batuhiu oleh Puskesmas Parigi.
Pengelola Program HIV/AIDS Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Ifan Permana, mengatakan bahwa penanganan dan pengawasan pemeriksaan aktif dilakukan melalui Mobile VCT. Target sasaran program ini adalah PSK atau WPS setiap tiga bulan sekali.
"Pemeriksaannya di dua titik yang ada ODHIV para PSK-nya. Kafe Batuhiu oleh Puskesmas Parigi dan Kafe Pamugaran oleh Puskesmas Pangandaran. Itu rutin dilakukan sudah sejak lama," ucapnya, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: PSK di Pangandaran Ada yang Terjangkit HIV |
Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah memberikannya secara gratis tanpa pungutan biaya. "Karena masuk program jadi gratis. Bahkan sudah ada sejak zaman Pangandaran masuk Kabupaten Ciamis," ucapnya.
Ia mengungkapkan banyak PSK yang terdeteksi reaktif HIV/AIDS saat pemeriksaan, termasuk mengidap penyakit menular seksual lainnya seperti sifilis.
"Kalau ada yang reaktif biasanya langsung kita tangani dengan pemberian ARV (obat HIV) kontinyu setiap bulan. Sementara kalau untuk pemulangan (ke kampung halaman) bukan kewenangan Dinkes," terang dia.
Menurutnya, penyakit menular seksual yang ditemukan 'beredar' di kafe-kafe di Pangandaran didominasi HIV dan sifilis. Ia menambahkan, jumlah kasus sifilis lebih banyak dibandingkan HIV. Dari 24 orang yang terjangkit, mayoritas menderita sifilis.
"Itu yang diperiksa sebanyak 764 WPS (PSK), dari Januari sampai Desember 2025," katanya.
Ia mengatakan, nasib dua orang yang terkena HIV/AIDS tersebut belum diketahui apakah masih bekerja atau sudah berhenti. "Karena tetap yang tahu itu pengurusnya, masuk freelance atau tidak," ujarnya.
Namun, kata dia, kedua orang itu sudah masuk dalam Sistem Informasi HIV/AIDS dengan skema by name by address, sehingga bisa dilacak ke mana pun mereka pindah. "Karena secara registrasi nasional tercatat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa hasil tes kesehatan terhadap para PSK ini tidak bisa langsung keluar. "Karena ada beberapa tahapan," ucapnya.
Menurutnya, Dinas Kesehatan juga melakukan upaya preventif penyebaran virus HIV/AIDS dengan memberikan penyuluhan agar mereka selalu menggunakan alat kontrasepsi.
Menurut dia, kesulitan utama adalah melacak para PSK yang stay di kos-kosan atau tempat kontrakan.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran sendiri sempat melakukan penertiban kafe remang-remang yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan mempekerjakan anak di bawah umur. Penertiban berlangsung di tiga kawasan.
Ketiga tempat itu di antaranya Pasar Wisata, Pamugaran, dan Batuhiu. Namun, untuk Pasar Wisata kini telah rata dan beralih fungsi menjadi lahan parkir wisata Pangandaran. Pada tahun 2023, pemerintah daerah telah melakukan penertiban besar-besaran dengan menutup sementara aktivitas di kafe remang-remang tersebut.
Namun, kini dua lokasi kafe di Pamugaran dan Batuhiu perlahan kembali beroperasi. Hal tersebut menjadi sorotan lantaran warung remang-remang itu diduga kembali menjajakan perempuan untuk para pria hidung belang.
Kepala Satpol PP Pangandaran melalui PPNS Pangandaran, Rusnandar, mengklaim operasi penertiban warung remang-remang yang menjalankan praktik prostitusi masih terus dilakukan. Aturan jam operasional pun dibatasi tidak boleh melebihi pukul 23.00 WIB.
"Untuk pergerakan memantau kafe yang menjajakan PSK atau kegiatan prostitusi masih gencar kami lakukan, itu sudah ada DPA nya, untuk kegiatan itu," kata Rusnandar, Kamis (9/4/2026).
Ia mengatakan, para pelaku biasanya didata terlebih dahulu secara administrasi dan diberikan sanksi sosial jika kedapatan melanggar aturan.
"Ya, mestinya kalau sudah ketangkap, dinas berwenang yang bisa menindaklanjuti, mulai dari pembinaan, lalu memberi pelatihan kerja, ya belum sampai sana," ungkapnya.
Untuk sanksi pidana, biasanya dikenakan kepada mucikari atau pihak terkait yang melakukan praktik TPPO. "Kalau PSK atau pelaku ini, melakukan itu karena keterpaksaan secara nurani," ujarnya.
Namun, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum menerapkan Perda atau Perbup yang mengikat secara spesifik untuk mengatur larangan praktik prostitusi.
Sementara ini, pihaknya hanya menerapkan peraturan melalui surat edaran saja. Menurut Rusnandar, untuk memberi efek jera kepada para pelaku, saat ini sedang dirancang peraturan daerah yang baru untuk memberikan sanksi yang berbeda.
Sebagai gambaran, nantinya mereka bisa dikenakan denda administratif ketika terjaring razia. "Bisa saja nanti sekali ketangkep Rp 500 ribu, ketangkep lagi jadi Rp 1 juta," ucapnya.
Jika aturan tersebut sudah disahkan hingga ke tingkat Peraturan Bupati, pihaknya akan langsung melakukan penegakan dengan aturan yang baru. "Jadi sistemnya kaya tilang, setor nanti ke Bjb misal, kalau kena denda," ujarnya.
Bocah Tasikmalaya Dipatuk Ular Weling
Pasangan suami istri asal Kabupaten Tasikmalaya, Andis Kuswara dan Siti Hindun, kini sedang gundah gulana. Mereka menanti keajaiban untuk kesembuhan anaknya, DK (12), yang sedang berjuang melewati fase kritis setelah dipatuk ular berbisa.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu (29/3/2026) malam. Saat kejadian, korban sedang tertidur bersama ibunya beralas tikar di ruang tengah rumahnya.
Sesaat kemudian, DK menyadari kemunculan ular weling (Bungarus candidus) di hadapannya. Tanpa menaruh curiga, bocah tersebut justru mendekati ular berbisa itu karena menganggapnya sebagai mainan.
"Tidurnya di rumah bersama saya, tidur di ruangan tengah, tidak di ranjang. Kemudian dia bilang, mah ada ular. Dipegang, karena dikiranya mainan," ujar ibu kandung korban, Siti Hindun kepada detikJabar di ruang ICU RSUD KHZ Musthafa, Selasa (7/4/2026).
Petaka pun tidak bisa dielakkan. Tangan kanan DK dipatuk ular weling yang membuatnya kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Awalnya, korban tak merasakan sakit apa pun setelah dipatuk ular tersebut. Kedua orang tuanya sempat membawa DK ke tabib kampung setempat, sebelum akhirnya disarankan untuk langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Dibawa dulu ke orang yang bisa, katanya dibawa ke rumah sakit saja. Langsung ke sini RSUD KHZ Musthafa," ujar Hindun.
Saat di perjalanan, korban mulai mengeluhkan sakit di bagian perut. Perlahan, kondisi korban kian mengkhawatirkan karena mengalami kesulitan menelan makanan dan sesak napas, hingga akhirnya jatuh pingsan.
Kondisi ini terjadi karena ular weling memiliki racun neurotoksin yang sangat berbahaya. Menurut sejumlah sumber, bisa ular weling mampu menyerang sistem saraf dan menyebabkan kelumpuhan, terutama pada otot pernapasan yang membuat korbannya kesulitan bernapas.
"Anak saya pingsan, sampai akhirnya dibawa ke ruangan ICU," ujar Hindun.
Pihak RSUD KHZ Musthafa memastikan telah menangani pasien dengan cepat dan tepat. Pasien tercatat sudah 10 hari menjalani perawatan di ruang ICU RSUD KHZ Musthafa hingga Selasa (7/4/2026).
Tim dokter spesialis langsung dikerahkan, termasuk dokter spesialis toksinologi dari Jawa Barat. Pasien mengalami gagal napas hingga terpaksa dipasang alat bantu pernapasan atau ventilator.
"Benar ada pasien anak dipatuk ular kami tangani dengan maksimal untuk membantu masyarakat," kata Direktur RSUD KHZ Musthafa, dr Eli Hendalia.
Eli menambahkan, kasus yang menimpa DK terbilang jarang. Biasanya, jika bisa ular ditangani dengan tepat, pasien akan sembuh dengan cepat. Namun, kondisi pasien kali ini membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama.
Biasanya, pemberian antibisa atau antivenom hanya menghabiskan tiga sampai empat vial saja. Namun, kasus yang menimpa DK telah menghabiskan 50 vial antivenom. Disinyalir, racun ular tersebut telah melemahkan otot paru-paru korban.
"Kami rumah sakit terus berupaya selamatkan pasien. Kami bolak balik juga ke Bandung untuk anti venomnya. Malahan karena ini kasusnya terbilang jarang dari ahli toksin juga datang. Ini pasien sudah habiskan 50 vial anti venom," kata Eli.
Pengobatan pasien ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meski biayanya telah melebihi ketentuan plafon. Kendati demikian, pihak RSUD KHZ Musthafa tetap berkomitmen memberikan pelayanan medis maksimal demi menyelamatkan nyawa pasien.
"Kami berupaya selamatkan pasien bantu masyarakat. Kami sekuat tenaga dengan dinas provinsi adakan anti venom, anti venom saja sudah habis 50 vial. Pembiayaannya Rp 200 jutaan. Walau ke-cover BPJS tapi sudah lewat dari ketentuan, Kami tetap berusaha menyelamatkan jiwa apalagi anak ini insya Allah RS komitmen. Kita bisa cari dana untuk bantu pasien," ucap Eli.
Ilustrasi ibu dan anak tidur di tikar dan diintai ular. Foto: Gemini AI |
Eli mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap hewan berbisa. Ia menyarankan warga untuk membiasakan tidur di atas dipan atau ranjang, bukan di lantai, terutama bagi mereka yang rumahnya berdekatan dengan area sawah atau kolam.
"Anak dipatuk ular lagi posisi tidur harus mendapat perhatian khusus. Biasakan tidur di atas jangan di lantai. Pakai juga keselamatan lain kaya kelambu kalau ada. Kemudian juga yang rumahnya di areal sawah atau ada kolam hati-hati," ujarnya.
Hingga Rabu (8/4), kondisi DK yang menjalani perawatan di ruang ICU RSUD KHZ Musthafa dilaporkan mulai membaik. dr. Eli Hendalia mengatakan pasien sudah menunjukkan respons positif.
"Alhamdulillah pasien sudah ada perbaikan. Dia sudah bisa merespons. Tadi saat ayahnya melambaikan tangan dari luar kaca, dia membalas dengan mengangkat tangannya. Kami sangat senang," ujarnya.
Meski demikian, DK masih harus mendapatkan perawatan intensif, termasuk pemberian antibisa atau anti venom. Dalam sehari, pasien membutuhkan antara lima hingga sepuluh vial.
"Total sudah 56 vial antivenom yang diberikan sampai hari ini. Menurut dokter dari Bandung, jumlah itu setara dengan kebutuhan stok untuk seluruh Jawa Barat dalam satu bulan," pungkasnya.
Minta Jatah Ditolak, Preman Bacok 2 Petugas Tiket Pantai Santolo
Preman kampung di Garut, berulah lagi. Kali ini, dua orang petugas tiket Pantai Santolo yang menjadi korbannya, gara-gara tak mau setor uang jatah preman (Japrem) yang diminta pelaku.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, pelaku diketahui berinisial AH, yang merupakan preman kampung berusia 43 tahun.
"Tersangka kami amankan kemarin. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ungkap Joko kepada wartawan, Rabu, (8/4/2026) petang.
Joko menjelaskan, kejadian pemalakan yang berujung penganiayaan terhadap dua orang petugas tiket Pantai Santolo ini, terjadi hari Selasa, (31/3) malam lalu.
Saat itu, sekitar jam 19.10 WIB, AH yang sedang 'teler' mendatangi loket tiket Pantai Santolo. Di sana, dia mencak-mencak gegara ingin bertemu Kepala UPT Pantai Santolo.
Selain itu, kata Joko, AH juga melakukan pemalakan, dengan meminta uang Rp 200 ribu kepada petugas jaga. Dua orang korban yang ada di lokasi, Pikri (21) dan Liga (31) tidak mengindahkan permintaan AH itu.
"Kemudian terjadilah penganiayaan karena permintaan tersangka tidak dipenuhi," ucap Joko.
AH gelap mata gegara tak diberi uang japrem. Menurut Joko, dia kemudian melakukan penganiayaan kepada Pikri dan Liga, dengan menggunakan sebilah golok yang sedari awal dibawanya.
"Korban masing-masing mengalami luka sayatan benda tajam di bagian tangan," katanya.
Kedua korban sendiri saat ini kondisinya mulai membaik. Sedangkan sang preman kampung, kini dijebloskan oleh polisi ke bui, dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 307 KUHP masing-masing tentang Penganiayaan dan Larangan Membawa, Memiliki, atau Menguasai Senjata Tajam Tanpa Hak di Tempat Umum.
Simak Video "Video Kepadatan di Jalur Limbangan Garut pada H-3 Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/dir)

