Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran kembali menemukan kasus HIV/AIDS. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah kafe.
Pada 2025 lalu, ada temuan dua kasus PSK terjangkit HIV/AIDS yang keduanya berlokasi di salah satu kafe di Pangandaran. Temuan itu dikategorikan kasus baru, mengingat dalam pantauan Dinkes terdapat 24 PSK yang masuk kategori ODHIV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memantau pergerakan dan aktivitas para pengidap HIV/AIDS tersebut, pihak Dinkes melakukan skrining aktif setiap tiga bulan sekali. Wilayah kafe yang diawasi di antaranya, Kafe Pamugaran oleh Puskesmas Pangandaran dan Kafe Batuhiu oleh Puskesmas Parigi.
Pengelola Program HIV/AIDS Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Ifan Permana, mengatakan bahwa penanganan dan pengawasan pemeriksaan aktif dilakukan melalui Mobile VCT. Target sasaran program ini adalah PSK atau WPS setiap tiga bulan sekali.
"Pemeriksaannya di dua titik yang ada ODHIV para PSK-nya. Kafe Batuhiu oleh Puskesmas Parigi dan Kafe Pamugaran oleh Puskesmas Pangandaran. Itu rutin dilakukan sudah sejak lama," ucapnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah memberikannya secara gratis tanpa pungutan biaya. "Karena masuk program jadi gratis. Bahkan sudah ada sejak zaman Pangandaran masuk Kabupaten Ciamis," ucapnya.
Ia mengungkapkan banyak PSK yang terdeteksi reaktif HIV/AIDS saat pemeriksaan, termasuk mengidap penyakit menular seksual lainnya seperti sifilis.
"Kalau ada yang reaktif biasanya langsung kita tangani dengan pemberian ARV (obat HIV) kontinyu setiap bulan. Sementara kalau untuk pemulangan (ke kampung halaman) bukan kewenangan Dinkes," terang dia.
Menurutnya, penyakit menular seksual yang ditemukan 'beredar' di kafe-kafe di Pangandaran didominasi HIV dan sifilis. Ia menambahkan, jumlah kasus sifilis lebih banyak dibandingkan HIV. Dari 24 orang yang terjangkit, mayoritas menderita sifilis.
"Itu yang diperiksa sebanyak 764 WPS (PSK), dari Januari sampai Desember 2025," katanya.
Ia mengatakan, nasib dua orang yang terkena HIV/AIDS tersebut belum diketahui apakah masih bekerja atau sudah berhenti. "Karena tetap yang tahu itu pengurusnya, masuk freelance atau tidak," ujarnya.
Namun, kata dia, kedua orang itu sudah masuk dalam Sistem Informasi HIV/AIDS dengan skema by name by address, sehingga bisa dilacak ke mana pun mereka pindah. "Karena secara registrasi nasional tercatat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa hasil tes kesehatan terhadap para PSK ini tidak bisa langsung keluar. "Karena ada beberapa tahapan," ucapnya.
Menurutnya, Dinas Kesehatan juga melakukan upaya preventif penyebaran virus HIV/AIDS dengan memberikan penyuluhan agar mereka selalu menggunakan alat kontrasepsi.
Menurut dia, kesulitan utama adalah melacak para PSK yang stay di kos-kosan atau tempat kontrakan.
Praktik Prostitusi di Pangandaran Kembali Menggeliat
Pemerintah Kabupaten Pangandaran sendiri sempat melakukan penertiban kafe remang-remang yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan mempekerjakan anak di bawah umur. Penertiban berlangsung di tiga kawasan.
Ketiga tempat itu di antaranya Pasar Wisata, Pamugaran, dan Batuhiu. Namun, untuk Pasar Wisata kini telah rata dan beralih fungsi menjadi lahan parkir wisata Pangandaran. Pada tahun 2023, pemerintah daerah telah melakukan penertiban besar-besaran dengan menutup sementara aktivitas di kafe remang-remang tersebut.
Namun, kini dua lokasi kafe di Pamugaran dan Batuhiu perlahan kembali beroperasi. Hal tersebut menjadi sorotan lantaran warung remang-remang itu diduga kembali menjajakan perempuan untuk para pria hidung belang.
Kepala Satpol PP Pangandaran melalui PPNS Pangandaran, Rusnandar, mengklaim operasi penertiban warung remang-remang yang menjalankan praktik prostitusi masih terus dilakukan. Aturan jam operasional pun dibatasi tidak boleh melebihi pukul 23.00 WIB.
"Untuk pergerakan memantau kafe yang menjajakan PSK atau kegiatan prostitusi masih gencar kami lakukan, itu sudah ada DPA nya, untuk kegiatan itu," kata Rusnandar, Kamis (9/4/2026).
Ia mengatakan, para pelaku biasanya didata terlebih dahulu secara administrasi dan diberikan sanksi sosial jika kedapatan melanggar aturan.
"Ya, mestinya kalau sudah ketangkap, dinas berwenang yang bisa menindaklanjuti, mulai dari pembinaan, lalu memberi pelatihan kerja, ya belum sampai sana," ungkapnya.
Untuk sanksi pidana, biasanya dikenakan kepada mucikari atau pihak terkait yang melakukan praktik TPPO. "Kalau PSK atau pelaku ini, melakukan itu karena keterpaksaan secara nurani," ujarnya.
Namun, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum menerapkan Perda atau Perbup yang mengikat secara spesifik untuk mengatur larangan praktik prostitusi.
Sementara ini, pihaknya hanya menerapkan peraturan melalui surat edaran saja. Menurut Rusnandar, untuk memberi efek jera kepada para pelaku, saat ini sedang dirancang peraturan daerah yang baru untuk memberikan sanksi yang berbeda.
Sebagai gambaran, nantinya mereka bisa dikenakan denda administratif ketika terjaring razia. "Bisa saja nanti sekali ketangkep Rp 500 ribu, ketangkep lagi jadi Rp 1 juta," ucapnya.
Jika aturan tersebut sudah disahkan hingga ke tingkat Peraturan Bupati, pihaknya akan langsung melakukan penegakan dengan aturan yang baru. "Jadi sistemnya kaya tilang, setor nanti ke Bjb misal, kalau kena denda," ujarnya.
(orb/orb)










































