Pemuda Garut Dibui Usai Perkosa ABG Modus Foto di Pantai Selatan

Pemuda Garut Dibui Usai Perkosa ABG Modus Foto di Pantai Selatan

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 08 Apr 2026 15:49 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Garut -

Seorang duda muda bernama Ali terpaksa harus menghabiskan masa mudanya di penjara. Itu terjadi, setelah dirinya dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Ali ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani penahanan di Rutan Mako Polres Garut sejak Rabu, (8/4/2026).

"Sudah kami lakukan penangkapan. Kemudian setelah melalui proses penyelidikan, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Joko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menuturkan, aksi pemerkosaan yang dilakukan Ali, berlangsung di salah satu pesisir pantai yang ada di wilayah Garut selatan, pada akhir Maret 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

Kejadian bermula saat Ali mengelabui korbannya, seorang wanita yang masih berumur 15 tahun, dengan modus hendak melakukan sesi foto di pesisir pantai.

"Namun setelah datang, korban diperdaya hingga akhirnya terjadi tindakan asusila," ucap Joko.

Untungnya bagi korban, kejadian itu dipergoki oleh orang tuanya, yang sedari siang mencari keberadaan korban. Ali lantas diamankan pihak keluarga korban, kemudian dilaporkan ke polisi.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian untuk modus operandi pelaku, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan, kemudian mengajak korban untuk berfoto," pungkas Joko.

Polisi menjerat Ali dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga lebih dari 10 tahun lamanya.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads