Aturan Lengkap Pembatasan Angkutan Barang di Jabar Selama Arus Mudik 2026

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 03 Mar 2026 16:00 WIB
Ilustrasi arus mudik (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Pemerintah memperketat pengaturan lalu lintas menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026 dengan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan non-tol, termasuk di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini berlaku selama periode arus mudik 13 hingga 29 Maret 2026, dan bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan penumpang serta keselamatan di jalan raya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pembatasan ditujukan bagi angkutan barang bermuatan berat tertentu, yang berpotensi memperlambat arus kendaraan pribadi dan bus di sepanjang jalur mudik.

"Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan," ucap Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar, Selasa (3/3/2026).

Angkutan barang tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Barat. Larangan ini diberlakukan di kedua arah lalu lintas.

Meski demikian, Dhani menyebut ada beberapa kategori angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi di ruas jalan tol dan non-tol pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.

"Adalah angkutan barang yang membawa logistik prioritas seperti bahan bakar, makanan pokok, pupuk, hewan ternak, pakan ternak, serta bantuan darurat, asalkan dilengkapi surat muatan yang sesuai," ujarnya.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan serta memastikan mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman," sambungnya.

Simak Video " Video: Pelabuhan Tanjung Priok Masih Ramai Dipadati Pemudik"


(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork