Jadwal Pencairan Dana PIP 2026 dan Besaran Nominalnya

Gheyna Sabila Z - detikJabar
Selasa, 10 Feb 2026 12:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bandung -

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan sosial pendidikan yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi siswa kurang mampu di seluruh Indonesia.

Dana PIP ditujukan untuk membantu kebutuhan sekolah seperti perlengkapan, biaya transportasi, bahkan dukungan pembelajaran lain. Program ini mencakup siswa dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, dan sederajat.

Mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan secara bertahap dalam tiga periode setiap tahun. Pembagian ini bukan berarti setiap siswa akan menerima bantuan hingga tiga kali, melainkan sebagai mekanisme pengaturan waktu pencairan berdasarkan proses pendataan dan usulan yang masuk.

Secara garis besar, jadwal pencairan PIP dibagi sebagai berikut:

Termin 1 (Februari-April)

Tahap awal ini diprioritaskan bagi peserta didik yang sudah terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan datanya telah tervalidasi.

Termin 2 (Mei-September)

Pencairan tahap kedua dimulai sejak Mei dan berlangsung hingga September. Pada periode ini, bantuan disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember)

Tahap terakhir diperuntukkan bagi peserta didik yang belum menerima bantuan pada dua tahap sebelumnya, sehingga tetap memiliki kesempatan memperoleh dana PIP di akhir tahun.

Nominal bantuan yang diberikan tetap sama setiap tahunnya sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut informasi mengenai pencairan dana PIP tahun 2026.

BESARAN NOMINAL PENCAIRAN

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan besaran nominal yang di terima siswa SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Siswa SMP/MTs/Paket B menerima Rp750.000 per tahun dan siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapat bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.

Nominal tersebut diklasifikasikan berdasarkan kebutuhan biaya pendidikan pada tiap jenjang pendidikan. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening bank milik siswa penerima melalui bank penyalur resmi yang ditetapkan pemerintah, yakni BRI dan BNI.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tahunan yang dikirim sekaligus dalam satu kali pencairan, bukan secara rutin setiap bulan seperti beberapa jenis bantuan sosial lainnya.

JADWAL PENCAIRAN 2026

Merujuk pada Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 02/SE/2026 tentang penyaluran Dana PIP Tahun Anggaran 2026, pencairan tahap awal dijadwalkan mulai bergulir sejak awal Februari dan dilakukan secara berangsur hingga penghujung Maret 2026.

Mekanisme pencairan disesuaikan dengan kesiapan data penerima serta status aktivasi rekening di tiap daerah. Siswa yang telah menyelesaikan aktivasi rekening dan datanya dinyatakan valid dalam sistem Sipintar menjadi kelompok yang lebih dulu diprioritaskan.

Untuk kawasan Jawa dan Sumatera, proses pencairan direncanakan berlangsung pada rentang 3 hingga 10 Februari 2026. Setelah itu, giliran wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Bali yang masuk jadwal penyaluran pada periode 11 sampai 20 Februari 2026. Adapun daerah di Indonesia Timur, seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, dijadwalkan menerima pencairan pada kisaran 21 Februari hingga 5 Maret 2026.




(yum/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork