Tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat (30), mulai menjalani persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya bakal membacakan dakwaan di PN Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).
Namun, sidang itu ternyata digelar secara tertutup. Kejati Jawa Barat pun menjelaskan bahwa mekanisme persidangan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahya mengatakan, persidangan Taufik Hidayat digelar secara tertutup sejak agenda pertama. Awak media dibolehkan meliput setelah sidang itu memasuki agenda putusan.
"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ucapnya.
Meski demikian, awak media masih diberi kesempatan untuk meminta keterangan perihal jalannya persidangan. Keterangan itu bisa diperoleh dari JPU atau pihak Kejari Kabupaten Bandung.
"Untuk dorstop bisa langsung ke JPU yg bersidang ataupun pihak Kejari Kabupatan Bandung," pungkasnya.
