Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NISN dan NIK

Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NISN dan NIK

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 03 Jun 2026 09:32 WIB
ilustrasi smartphone
Foto: Unspslah
Bandung -

Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Juni 2026 mulai menjadi perhatian siswa dan orang tua. Bantuan pendidikan dari Kemendikdasmen tersebut saat ini memasuki Termin 2 yang berlangsung pada Mei hingga September 2026. Untuk mengetahui apakah dana sudah cair, siswa dapat melakukan pengecekan secara online menggunakan NISN dan NIK melalui HP.

Berikut penjelasan lengkap terkait pengertian, tujuan, rincian nominal, jadwal pencairan, sekaligus cara cek penerima PIP terbaru yang bisa dilakukan secara online dengan mudah.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan dana pendidikan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memastikan siswa, yang berusia sekolah (6-21 tahun), mampu menyelesaikan sekolah hingga tingkat menengah tanpa ancaman putus sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui PIP, pemerintah membantu membiayai pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung. Adapun komponen bantuan terdiri dari pembelian perangkat atau perlengkapan sekolah, biaya transportasi anak sekolah, biaya praktik dan kegiatan belajar, hingga keperluan pendukung lainnya.

Tujuan Program Indonesia Pintar

PIP dirancang secara khusus untuk memastikan anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus pendidikan menengah. Adapun tujuan utama PIP meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah.

  • Menarik kembali anak putus sekolah agar melanjutkan pendidikan.

  • Memberikan kesempatan belajar yang lebih merata.

  • Meringankan beban biaya pendidikan keluarga.

Program ini secara inklusif mencakup berbagai jalur pendidikan:

  • Pendidikan formal: SD, SMP, SMA/SMK sederajat.

  • Pendidikan nonformal: Paket A, B, C, serta lembaga kursus.

  • Pendidikan khusus.

Syarat dan Kriteria Penerima PIP

Dalam keputusan pemerintah, penerima bantuan PIP ditujukan, dan diprioritaskan, untuk peserta didik dengan kriteria berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.

  • Korban bencana alam atau musibah.

  • Anak putus sekolah yang ingin kembali belajar.

Selain itu, siswa yang memiliki kondisi khusus juga berhak atas bantuan ini, seperti:

  • Penyandang disabilitas atau kelainan fisik.

  • Orang tua terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

  • Tinggal di daerah konflik.

  • Orang tua berstatus terpidana.

  • Tinggal di lembaga pemasyarakatan atau panti sosial.

  • Memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.

Anggaran dan Besaran Bantuan PIP 2026 Terbaru

Pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan PIP 2026 sebesar Rp13,43 triliun untuk 18,59 juta siswa. Pada tahun ini, bantuan PIP juga diperluas untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dengan anggaran Rp1,28 triliun. Jumlah tersebut akan dibagikan kepada 888 ribu siswa TK dengan nominal bantuan Rp450.000 per siswa per tahun.

Adapun besaran dana yang diterima berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan yang tengah ditempuh. Nominal dasar ditetapkan sebagai berikut, dengan penyesuaian khusus untuk siswa baru atau kelas akhir yang bersifat proporsional:

  • TK: Rp450.000 per tahun.

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun (khusus kelas 6 SD/sederajat menerima Rp225.000).

  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun (khusus kelas 9 SMP/sederajat menerima Rp375.000).

  • SMA/SMK/sederajat: Mendapatkan alokasi dari Rp1.000.000 hingga maksimal Rp1.800.000 per tahun, sedangkan kelas 12 SMA/sederajat akan mendapatkan Rp900.000.

Jadwal Pencairan: Kapan PIP Bulan Juni 2026 Cair?

Sesuai agenda, jadwal pencairan PIP dilakukan secara bertahap dalam tiga termin. Hal ini memungkinkan waktu pencairan antar sekolah berbeda-beda. Kendati begitu, pencairan dipastikan masih dalam periode termin yang telah ditentukan.

Mengacu pola pencairan tahun lalu, PIP 2026 disalurkan melalui sistem termin berikut:

  • Termin 1 (Februari - April): Difokuskan untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya sudah valid.

  • Termin 2 (Mei - September): Ditujukan untuk siswa usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan siswa yang baru melakukan aktivasi rekening (SK Nominasi).

  • Termin 3 (Oktober - Desember): Digunakan untuk sisa kuota, usulan susulan, atau siswa yang baru divalidasi di akhir tahun.

Berdasarkan pola tersebut, PIP bulan Juni 2026 (masuk dalam Termin 2) diperkirakan akan segera cair secara bertahap. Kendati begitu, pemerintah belum mengumumkan secara rinci tanggal pasti kapan jadwal pencairan PIP Juni 2026 akan serentak disalurkan.

Informasi Bank Penyalur: Perlu diketahui, dana PIP dapat dicairkan jika rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa penerima sudah aktif. Bank yang ditugaskan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan lokasi:

  • Bank BRI: Menangani pencairan tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat.

  • Bank BNI: Ditujukan untuk pencairan dana tingkat SMA/sederajat.

  • Bank BSI (Bank Syariah Indonesia): Dikhususkan bagi siswa yang berada di wilayah Provinsi Aceh untuk semua jenjang.

Cara Mudah Cek Penerima PIP Juni 2026 Lewat HP

Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima dan memantau status pencairan, Anda dapat mengakses laman resmi PIP Kemdikdasmen melalui HP. Ikuti langkah-langkah praktis berikut:

  • Buka browser di HP Anda dan kunjungi situs resmi PIP Kemendikdasmen di pip.kemdikbud.go.id.

  • Gulir layar ke bawah hingga Anda menemukan menu kolom "Cari Penerima PIP".

  • Masukkan data diri siswa berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Keluarga.

  • Isi kode keamanan (captcha) berupa hasil perhitungan angka. Misalnya, jika sistem menampilkan penjumlahan "5+4=", maka ketik angka "9".

  • Terakhir, klik tombol "Cek Penerima PIP".

  • Jika siswa terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan data diri secara lengkap beserta status pencairan dana.

Agar peluang mendapatkan program PIP lebih besar, orang tua dan siswa harus memastikan kelengkapan dan keabsahan administrasi. Pastikan beberapa poin berikut terpenuhi:

  • Data Valid

    Data siswa di sistem sekolah (Dapodik) sudah diisi dengan valid dan mutakhir.

  • Terdaftar DTKS

    Pastikan keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

  • Dokumen Pendukung

    Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau minimal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat.

  • Aktif Bersekolah

    Peserta didik berstatus aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Program Indonesia Pintar menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam memastikan pendidikan tetap terjangkau bagi seluruh anak Indonesia. Dengan mengecek status PIP secara berkala, masyarakat bisa memastikan dan mengawal bantuan pendidikan ini agar tersalurkan secara tepat sasaran.



(tya/tey)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads