Round-Up

Bandung Zoo Disegel! Izin Dicabut, Tutup Selama 3 Bulan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 06 Feb 2026 07:15 WIB
Bandung Zoo disegel (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Polemik kembali menghampiri pengelolaan Bandung Zoo. Setelah diterpa dualisme kepengurusan, area wisata edukasi satwa itu disegel oleh Kementerian Kehutanan pada Kamis (5/2/2026).

Penyegelan dilakukan setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo. Pemkot Bandung bergerak cepat mengamankan aset di lokasi tersebut, mengingat pemerintah mengeklaim area itu merupakan aset milik daerah.

Penyegelan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Seluruh area Bandung Zoo kini disegel, kecuali Gerbang Ganesha yang menjadi titik akses keluar masuk. Area tersebut kini dijaga ketat selama 24 jam oleh petugas Satpol PP.

"Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi," ujar Farhan dalam keterangannya saat penyegelan itu dilakukan.

Tak hanya soal aset dan satwa, Pemerintah Kota Bandung juga memberi perhatian pada aspek sosial. Farhan memastikan nasib para pekerja tetap diperhatikan dan mereka dapat melanjutkan pengabdian bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, hingga perawatan kawasan tetap menjadi prioritas pemerintah. Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan.

Pengelolaannya diarahkan agar lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya. Sebagai bentuk penguatan koordinasi, pada hari yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.

MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pascapengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT. Nota Kesepahaman itu berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, serta penyelamatan satwa hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.

Setelah penyegelan, kesepakatan diambil antara Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Jabar, dan Kementerian Kehutanan. Hasilnya, Bandung Zoo dipastikan akan ditutup untuk umum selama tiga bulan ke depan.

"Disegel sampai maksimal tiga bulan. Pada prinsipnya, sesuai dengan undang-undang, pengelolaan kebun binatang harus dilakukan oleh lembaga konservasi berbadan hukum," kata Farhan di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jl Wastukencana.

Selama masa penyegelan, pemerintah tetap menjamin nasib satwa maupun karyawan Bandung Zoo. Urusan satwa nantinya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara biaya operasional hingga gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Bandung.

Farhan juga membeberkan alasan Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi milik YMT. Masalah dualisme kepengurusan di internal yayasan menjadi faktor utama hingga kebijakan tegas ini dikeluarkan.

Dengan kondisi ini, Bandung Zoo dipastikan tertutup bagi warga maupun wisatawan. Faktor kesehatan satwa menjadi pertimbangan utama karena Pemkot maupun Kementerian Kehutanan enggan aktivitas publik mengganggu kondisi psikologis satwa di masa transisi.

"Terkait apakah warga masih bisa berkunjung setelah penyegelan, kami perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu. Ada kekhawatiran dari para pengamat bahwa satwa mengalami stres. Oleh karena itu, penilaian kesehatan satwa sepenuhnya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal. Setelah itu barulah kami melihat situasi lebih lanjut," ungkap Farhan.

Simak Video "Video: 711 Satwa Bandung Zoo Bersiap Dipindahkan, Translokasi Jalan Penyelamatan"


(ral/mso)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork