Farhan soal Nasib Bandung Zoo: Pegawai Lama Harus Dipertahankan

Farhan soal Nasib Bandung Zoo: Pegawai Lama Harus Dipertahankan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 08 Mar 2026 19:00 WIB
Bandung Zoo disegel
Bandung Zoo. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan kembali berbicara soal nasib pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Di tengah penyusunan skema pengelolaan, Farhan menginginkan supaya pegawai di area wisata edukasi satwa itu tetap dipertahankan bagaimana pun caranya.

Sebagaimana diketahui, Bandung Zoo saat ini sedang disegel sejak 5 Februari 2026. Penyegelan dilakukan setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selalu pengelola Bandung Zoo.

"Kita masih mau menentukan dulu tim seleksinya. Tim seleksinya ketat soalnya, melibatkan para ahli, melibatkan budayawan, melibatkan provinsi, kota dan pemerintah pusat," kata Farhan mengawali pernyataannya, Minggu (8/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari skema yang sedang dicanangkan, Farhan menginginkan agar pegawai saat ini tetap dipertahankan. Sebab menurutnya, banyak pegawai yang sudah bekerja lebih dari 20-30 tahun di Bandung Zoo.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya gini, konsep itu lagi dibuat lah yah. Tapi prinsipnya ada beberapa hal yang mesti dipertahankan. Satu, pegawai yang lama tetep dipertahankan. Karena untuk mencari pegawai baru rasanya enggak adil," ungkapnya.

"Banyak para pegawai yang sudah lebih dari 20 tahun, 30 tahun bekerja di situ, jadi harus dipertahankan. Kedua, warisan budaya, sejarah tetap harus dipertahankan juga, tidak boleh dicabut dari akar peninggalan dan juga historical dari keberadaan berbagai macam pihak serta keluarga-keluarga besar yang ada di situ," tambahnya.

Dua poin krusial itu nantinya akan jadi masukan untuk tim seleksi yang membahas masa depan Bandung Zoo. Menurut Farhan, tim seleksi dibutuhkan sesuai legal opinion Kejati Jawa Barat (Jabar).

"Jadi agar dikelola lewat skema kerja sama pemanfaatan oleh pihak ketiga. Jadi ini bukan mau-maunya saya, bukan mau-maunya pemkot, tapi ini adalah legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Targetnya harus selesai akhir April ini," pungkasnya.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads