Penampakan Dua Insinerator di Bandung yang Disegel Kementerian LH

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 04 Feb 2026 15:30 WIB
Wujud insinerator yang disegel Kementerian LH di Kota Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel unit insinerator di TPS Baturengat, Kelurahan Cigondewah, Kota Bandung. Langkah tegas ini diambil setelah hasil uji emisi mesin pengolah sampah tersebut terbukti melampaui ambang batas polutan yang ditetapkan pemerintah.

detikJabar memantau langsung kondisi insinerator di TPS Baturengat pada Rabu (4/2/2026). Dua unit alat berwarna hijau tersebut kini telah dipasangi garis segel kuning oleh Kementerian LH, menandakan penghentian aktivitas operasional.

Petugas pengelola TPS Baturengat, Risman, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan pada Selasa (3/2). Mesin yang dikenal dengan sebutan Mesin Olah Runtah (Motah) itu kini tidak lagi diperbolehkan beroperasi untuk mengolah sampah.

"Penyegelannya kemarin. Jadi ada orang kementerian datang, ngasih informasi terus langsung disegel. Jadinya enggak bisa dipakai lagi sekarang," kata pria yang akrab disapa Mang Jabrig itu saat ditemui di lokasi.

Padahal, menurut Jabrig, dua unit insinerator tersebut mampu mengolah hingga 150 ton sampah dalam sebulan. Selama 1,5 tahun beroperasi, TPS Baturengat melayani pembuangan sampah warga dari hampir seluruh wilayah Kecamatan Bandung Kulon.

Simak Video "Video: 6 Perusahaan Diduga Biang Banjir Sumatera Pangkas Hutan 2.500 Ha"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork