Sejumlah pengelola mesin insinerator di Kota Bandung kini sedang menghadapi dilema. Pemicunya, Kementerian Lingkungan Hidup baru saja menyegel alat pengolah sampah dengan cara dibakar itu di TPS Baturengat, Kelurahan Cigondewah.
Di TPS Baturengat, ada dua unit mesin insinerator yang disegel kementerian. Alhasil, sampah jadi menumpuk karena hanya metode pemilahan saja yang bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, sebelum disegel, dua unit insinerator yang sudah beroperasi 1,5 tahun di TPS Baturengat itu bisa mengolah hingga 150 ton sampah selama sebulan. Namun setelah disegel sejak Selasa (3/2) kemarin, pengelola di sana hanya bisa berpangku tangan.
Saat ini, pengolahan sampah di TPS Baturengat pun dialihkan dengan metode pemilahan. Namun, upaya itu masih jauh dari kata optimal karena kondisinya terjadi penumpukan sampah di sana.
Saat berbincang dengan awak media, Risman (44), salah seorang petugas pengolah di TPS Baturengat hanya bisa pasrah dengan kebijakan sekarang. Jika tetap memaksakan, ia dan kawan-kawannya takut terkena kasus hukum. Sedangkan jika berhenti total, kondisi itu mengundang protes dari warga soal masalah sampah.
"Hancur. Sekarang saya kena demo warga. Mau bergerak, takut kena hukum. Ya gimana lagi, jadi menumpuk. Sampah tidak keangkut, kita juga takut," katanya, Rabu (4/2/2026).
"Akhirnya di sini kami lakukan pengelolaan dan pemilahan sampah. Itu juga merupakan tuntutan dari warga. Tuntutan warga sih, kalau tidak seperti ini bagaimana nasib warga, bisa lebih parah lagi. Katanya, lebih baik ditumpuk. Tapi menurut saya, itu bukan jalan terbaik," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Mang Jabrig ini mengatakan, selama insinerator beroperasi, tidak banyak keluhan yang datang. Bahkan yang ia rasakan, lingkungan di sekitar TPS Baturengat masih terjaga kelestariannya dengan klaim tidak menimbulkan polutan.
"Alhamdulillah aman. Kalau ini beracun, tidak mungkin pohon-pohon di sini rimbun seperti ini. Hampir tidak ada asap. Terkecuali kadang seperti fatamorgana, kelihatan kayak asap tapi sebenarnya tidak. Karena di sini suhunya sampai seribu derajat lebih," ucapnya.
Bagi Jabrig, insinerator selama ini sudah membantu dalam proses pengolahan sampah. Ia pun mengaku tak sepakat jika mesin tersebut dianggap mencemari lingkungan, karena selama ini pengoperasiannya berjalan tanpa hambatan.
Untuk itu, setelah kebijakan insinerator dilarang, Jabrig meminta ada solusi instan yang dihadirkan untuk pengolahan sampah. Sebab jika tidak, warga kata dia justru bisa protes besar-besaran.
"Hancur. Sekarang saya kena demo warga. Mau bergerak, takut kena hukum. Ya gimana lagi, jadi menumpuk," katanya.
"Ya kita mah ikut aturan saja. Kita mematuhi aturan. Tapi saya juga mohon ke depannya kepada Pak Menteri, orang dinas Kota Bandung, dan Pak Wali Kota, untuk secepatnya memberikan solusi di sini. Jangan sampai kami terbengkalai seperti ini. Tolong carikan solusi agar kami bisa kembali berjalan menangani sampah di sini," pungkasnya.
(ral/sud)










































