Insinerator Dilarang, Anggaran Kota Bandung Rp 29 M Bakal Dialihkan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 28 Jan 2026 08:45 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/RODWORKS).
Bandung -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung berencana mengalihkan anggaran pengadaan 25 unit insinerator senilai Rp 29 miliar pada 2026. Dana puluhan miliar tersebut akan dialihkan untuk pengelolaan sampah berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

Sekadar diketahui, RDF merupakan teknologi pengolahan sampah yang menghasilkan bahan bakar alternatif sebagai pengganti batu bara. Teknologi ini menjadi opsi utama setelah penggunaan insinerator dilarang karena dinilai mencemari lingkungan.

Kepala DLH Kota Bandung, Darto, menyebutkan ada 15 unit insinerator yang harus berhenti beroperasi meski sebelumnya mampu mengolah 110 ton sampah per hari. Dampaknya, rencana penambahan 25 unit insinerator baru pun terpaksa dibatalkan.

"Rencana pengadaan 25 unit insinerator pada 2026 akan kami evaluasi menyusul kebijakan Pak Menteri. Kami akan alihkan ke metode lain, bisa RDF atau teknologi lainnya," ujar Darto, Rabu (28/1/2026).

Simak Video "Video: 'Revolusi Pengelolaan Sampah' ala Walkot Solo Respati Ardi"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB