Eks Pegawai BPR Artha Sukapura Tasik Divonis 4 Tahun Bui gegara Korupsi

Faizal Amiruddin - detikJabar
Rabu, 12 Nov 2025 11:15 WIB
Ilustrasi vonis hakim. Foto: detikcom/Ari Saputra
Tasikmalaya -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Gumgum Gumilang, dalam perkara tindak pidana korupsi di PD BPR Artha Sukapura Tasikmalaya.

Vonis dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar Selasa (11/11/2025). Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Syarif, dengan hakim anggota H Adeng Abdul Kohar dan Dwi Sartika Paramyta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gumgum tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada dakwaan subsidair.

Gumgum dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Ya kasus korupsi di PD BPR Artha Sukapura Tasikmalaya, dengan terdakwa Gumgun Gumilang kemarin vonis. Dia divonis 4 tahun penjara," kata Kasi Intelejen Kejari Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa, Rabu (12/11/2025).

Atas putusan hakim, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menurut Indra menyatakan pikir-pikir. Namun Indra menilai putusan hakim telah mempertimbangkan adanya unsur kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa.

"Vonis tersebut menunjukkan pertimbangan majelis terhadap unsur kerugian negara dan tanggung jawab pribadi terdakwa secara proporsional," kata Indra.

Perbuatan pidana yang dilakukan Gumgum sendiri terjadi pada tahun 2024 lalu. Di bank milik Pemkab Tasikmalaya itu, Gumgum bertugas sebagai staf marketing.

Saat itu dia diperintahkan oleh atasannya untuk mengambil uang Rp 500 juta untuk keperluan pencairan kredit. Namun uang tersebut malah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Sehingga timbul kerugian dari pihak bank.*




(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork