Penertiban keberadaan tambang emas ilegal di kawasan Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya, masih terus dilakukan aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Jika Senin (10/11) polisi menutup lokasi pengolahan bahan hasil tambang, pada Selasa (11/11/2025) ini polisi menutup titik lubang galian emas. Ada beberapa lubang galian yang ditutup, khususnya yang berada di blok Cengal Kampung Karangpaningal.
"Polres Tasikmalaya Kota sedang melakukan penertiban tambang emas ilegal, sudah 2 hari. Kemarin kita melakukan penertiban terhadap tempat yang diduga sebagai tempat pengolahan. Dan hari ini kami melakukan penertiban terhadap lubang-lubang ilegal yang ada di Kecamatan Karanggaya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menjelaskan saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada tersangka atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Saat polisi datang, lokasi-lokasi yang kini sudah dipasang garis polisi itu, tidak ditemukan penambang yang sedang beraktivitas.
"Kami juga sedang melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dari tempat pengolahan tersebut. Termasuk pemilik lubang galian yang sudah kami tertibkan hari ini," kata Herman.
Selain soal tambang emas ilegal, polisi juga fokus menyelidiki pencemaran sungai sebagai dampak dari aktivitas pengolahan bahan tambang emas tersebut.
"Kami lagi menganalisa dan kami juga kerjasama dengan pihak Perhutani dan pihak Dinas Lingkungan Hidup, terkait adanya air atau limbah yang sedang kita cek laboratorium. Hasilnya seperti apa kita belum tahu, masih diteliti," kata Herman.
Terkait berapa banyak titik galian tambang emas ilegal di wilayah tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan.
"Kalau untuk berapa banyak, kami belum tahu secara pasti, nanti mungkin kami jawab setelah penyelidikan berakhir," kata Herman.
Terlepas dari hal itu, Herman mengimbau masyarakat atau penambang emas di wilayah tersebut untuk bisa menahan diri untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin.
"Kepada masyarakat yang akan nambang, tolong menunggu dulu atau memproses izin secara resmi. Dan izin tersebut sifatnya wajib keluar dulu baru penambangan. Sedang proses itu tidak bisa jadi alasan.Sebelum ijin itu ada, agar masyarakat untuk menahan diri," papar Herman
(dir/dir)











































