Keresahan warga Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, semakin memuncak. Aktivitas tambang emas ilegal di Blok Pasir Gombong disebut terus berjalan, meski aparat kepolisian sudah memasang spanduk larangan dan melakukan penutupan sejak dua bulan lalu.
Para penambang, atau gurandil, dinilai bandel karena tetap melakukan penggalian di lahan pribadi yang rawan memicu kerusakan lingkungan.
Hal ini diungkap Kapolsek Cikakak, AKP Dudung Masduki. Ia mengaku, sudah menerima laporan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut sejak dua bulan lalu. Saat itu, polisi langsung menindaklanjuti informasi dengan mengecek langsung lokasi.
"Saya sebagai Kapolsek Cikakak memang mendengar dua bulan yang lalu ada kegiatan penambangan liar yang berada di Desa Ridogalih tempatnya di Kampung Ciranji. Pada saat itu Bhabinkamtibmas saya, Bripka Hendi, mengecek kebenarannya dan ternyata benar pada saat itu," kata Dudung kepada detikJabar, Kamis (11/9/2025).
Dudung menjelaskan, saat itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan para penambang dan meminta aktivitas dihentikan. Spanduk imbauan pun dipasang di lokasi agar tidak ada lagi aktivitas penambangan.
"Kami berkoordinasi dengan para penambang untuk melakukan penutupan, tidak ada aktivitas yang namanya penambangan ilegal atau penambangan liar. Sudah saya sampaikan dua bulan yang lalu dan sudah saya pasang spanduk imbauan," ujarnya.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Aktivitas tambang emas ilegal tetap berjalan hingga akhirnya Satreskrim Polres Sukabumi turun tangan melakukan penggerebekan pada Rabu (10/9/2025) kemarin.
Simak Video "Video Tambang Emas Ilegal di Bandung Diungkap, 7 Orang Ditangkap"
(sya/mso)