Respons KPU Tasikmalaya soal Putusan MK Diskualifikasi Ade-Iip

Respons KPU Tasikmalaya soal Putusan MK Diskualifikasi Ade-Iip

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 24 Feb 2025 16:27 WIB
Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.
Mahkamah Konstitusi. Foto: Ari Saputra
Kabupaten Tasikmalaya -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (pasloon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, Senin (24/2/25). Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mengaku menerima keputusan MK.

KPU Tasikmalaya bakal berkonsultasi dengan KPU RI. Selain itu, KPU Tasikmalaya juga bersiap melaksanakan perintah MK yang akan menggelar pemungutan suara ulang. "Kami tentu menerima keputusan Mahkamah Konstitusi, kami akan konsultasi dengan KPU RI," Kata Ami Imran Ramami pada detikjabar Senin sore (24/2/25).

Ami menambahkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya menunggu regulasi yang baru terkait pemungutan suara ulang. Apalagi, waktu yang ditetapkanya hanya dua bulan dari putusan. "Kita tentu menunggu juga regulasi dari KPU RI, pelaksanaan seperti apa kan belum ada payung hukum dari KPU RI," kata Ami Imran Tamami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ami menegaskan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan regulasi yang baru. Selain itu, terkait putusan MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menjalankan tugas dengan benar. Diloloskanya Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya berdasarkan Peraturan KPU.

"Kalau kami bekerja sesuai aturan PKPU termasuk dalam penetapan pasangan calon bupati. Sudah sesuai PKPU, terlepas apa putusan MK," kata Ami Imran Tamami.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, MK menyatakan Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tasikmalaya periode 2024.

"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucap Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo seperti yang dilihat detikJabar dalam siaran langsung melalui YouTube MK Senin (24/2/2025).

Putusan tersebut juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.

"Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Suhartoyo.

MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena ia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, calon wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads