Masih Mengunyah Makanan Saat Adzan Subuh, Bisa Batalkan Puasa?

Muslim's Corner

Masih Mengunyah Makanan Saat Adzan Subuh, Bisa Batalkan Puasa?

Yudha Maulana - detikJabar
Selasa, 25 Feb 2025 01:30 WIB
Ilustrasi makan sahur
Ilustrasi makan sahur (Foto: Getty Images/iStockphoto/mediaphotos)
Bandung -

Seorang muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Di dalam bulan tersebut Allah azza wa jalla memerintahkan hambanya untuk berpuasa, sebagaimana firmannya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al Baqarah: 183).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibadah ini memiliki ganjaran yang sangat besar di sisi sang khalik, sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang berbunyi :

عن أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

ADVERTISEMENT

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu'alahi wa sallam bersabda, "Allah berfirman, 'Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya." (Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946).

Dengan berpuasa, seorang muslim harus menghentikan aktivitas makan dan minum sejak adzan Subuh hingga berkumandangnya adzan Maghrib. Namun, terkadang seseorang masih mengunyah makanan saat adzan Subuh berkumandang. Dalam kondisi demikian, apa yang harus dilakukan ?

Dikutip dari islamqa.info, Syeikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- pernah ditanya:

"Bagaimankah hukum syar'i terkait puasanya orang yang telah mendengar suara adzan sementara ia masih makan dan minum ?"

Beliau menjawab:

"Yang menjadi kewajiban bagi seorang mukmin untuk menahan apa yang membatalkan dari mulai makan, minum dan yang lainnya jika sudah jelas baginya terbitnya fajar, dan puasanya adalah puasa wajib, seperti; puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa kaffarat, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

البقرة/187

"dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam", (QS. Al Baqarah: 187)

Jika ia telah mendengar suara adzan dan ia tahu bahwa ia mengumandangkan adzan untuk waktu subuh maka ia wajib untuk menahan. Dan jika seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar maka ia belum wajib menahan, dan masih boleh makan dan minum sampai menjadi jelas baginya terbitnya fajar.

Dan jika ia tidak tahu kondisi seorang muadzin, apakah ia mengumandangkan adzan sebelum atau sesudah adzan, maka yang lebih utama dan untuk lebih hati-hati agar ia mulai menahan jika ia telah mendengar suara adzan, dan tidak masalah dia tetap makan dan minum pada saat adzan karena ia belum tahu terbitnya fajar.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa orang yang ada di dalam kota yang terdapat banyak cahaya listrik ia tidak bisa mengetahui terbitnya fajar melalui penglihatannya pada saat fajar itu terbit, akan tetapi ia berjaga-jaga dengan adzan dan kalender yang menentukan terbitnya fajar dengan jam dan menit, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ

"Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju hal yang tidak meragukanmu".

Kesimpulan

Kesimpulannya, dalam kondisi demikian seseorang diwajibkan untuk mengeluarkan apa yang ada di dalam mulutnya ketika adzan penanda dimulainya shalat Subuh berkumandang. Jika ia meneruskan makan, sementara mengetahui hal itu maka puasanya batal.

Wallahu 'alam bishawab.

(yum/yum)


Hide Ads