Pemkot Tasikmalaya dan kuasa hukum ahli waris, duduk bersama membahas polemik kepemilikan badan jalan, di tikungan Jalan Yudanagara menuju Jalan Pasar Wetan, Kota Tasikmalaya. Pertemuan atau upaya mediasi dihelat di aula Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (4/2/2025).
Namun upaya mediasi itu belum membuahkan hasil atau solusi atas masalah itu. Salah satu poin hasil pertemuan, kedua belah pihak akan kembali bertemu pada hari Jumat, (7/2/2025) mendatang.
Usai mediasi, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tasikmalaya, Yudha Matilda Amaluddin menjelaskan meski belum diperoleh solusi, namun hasil dari mediasi ini, diperoleh satu kesepakatan bahwa semua pihak memiliki kesamaan persepsi untuk menyelesaikan masalah dengan baik, demi menjaga suasana kondusif di Kota Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pertemuan barusan menyampaikan bahwa masing-masing mempunyai kesamaan persepsi untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Yudha.
"Jadi Pemkot akan berupaya menyelesaikan dengan baik, dari pihak ahli waris sama seperti itu, intinya seperti itu," imbuh Yudha.
Terkait dengan pokok permasalahan, Yudha mengatakan saat ini Pemkot berpedoman pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tasikmalaya.
Undang-undang ini mengamanatkan bahwa Pemkot Tasikmalaya berhak atas fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sebelumnya milik Pemkab Tasikmalaya. Sehingga semua jalan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya menjadi aset dan tanggung jawab Pemkot Tasikmalaya.
"Perlu saya sampaikan bahwa Kota Tasikmalaya itu lahir karena ada UU Nomor 10 2001, tentang pembentukan Kota Tasikmalaya. Disana disebutkan bahwa apa yang ada di wilayah tersebut, yang semula kewenangan Pemerintah Kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya," kata Yudha.
"Jadi otomatis semua Fasum dan Fasos di wilayah ini dikelola oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, itu dasarnya," sambung Yudha.
Lebih lanjut dia berharap polemik ini bisa diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada upaya penutupan atau pengambilalihan lahan yang selama ini dipakai untuk jalan.
"Mudah-mudahan harapan kita semua, bisa terselesaikan dengan baik. Kita berupaya yang terbaik bagi Kota Tasikmalaya. Mudah-mudahan tidak ditutup, kita memahami dari ahli waris karena punya kesamaan persepsi ini yang terbaik untuk Kota Tasikmalaya," kata Yudha.
Sementara itu kuasa hukum ahli waris, Priyahadi Mulyana menegaskan hasil mediasi belum menghasilkan titik temu yang jelas. Menurut dia Undang-undang pembentukan Kota Tasikmalaya tidak menjadi bukti kepemilikan Pemkot Tasikmalaya atas lahan kliennya.
"Belum ada titik temu, jadi intinya barusan dari Pemerintah Kota tidak bisa membuktikan hak bukti kepemilikannya, cuma berpacu pada UU nomor 10 tahun 2001 bahwa katanya Pemkot diberikan semua Fasum dan Fasos oleh Pemkab. Jadi intinya Pemkot diberi aset bodong oleh Pemkab," kata Priyahadi.
Atas hasil pertemuan itu, Priyahadi menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu sampai hari Jumat mendatang, agar Pemkot bisa membuktikan kepemilikannya.
Jadi kami beri waktu sampai hari Jumat besok, dan apabila Pemkot tidak bisa membuktikan hak kepemilikan, maka tanah tersebut akan kami kuasai kembali, berdasarkan di sertifikat hasil ukur seluas 440 meter persegi," kata Priyahadi.
Untuk teknis penutupan, Priyahadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat terkait sebagai antisipasi dampak pengambilan lahan.
"Kalau tak ada kejelasan, dengan sangat terpaksa kami akan mengambil kembali lahan yang selama ini dipakai oleh Pemkot Tasikmalaya," kata Priyahadi.
Pada Minggu (2/2/2025) malam, kuasa hukum ahli waris, sempat melakukan upaya pengambilalihan badan jalan yang diklaim milik mereka, atau masuk dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 896 atas nama Hj Eroh.
Dengan menggunakan puluhan ban bekas dan spanduk klaim kepemilikan, tim kuasa hukum melakukan upaya menguasai badan jalan.
Namun upaya tersebut tak berlangsung lama, tim kuasa hukum menunda aksinya itu, menyusul upaya pendekatan yang dilakukan aparat Polres Tasikmalaya Kota.
(iqk/iqk)