Klaim Lahan yang 'Hilang' di Tikungan Jalan Tasikmalaya

Round Up

Klaim Lahan yang 'Hilang' di Tikungan Jalan Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 22 Jan 2025 09:30 WIB
Heboh separuh Jalan Yudanagara Kota Tasikmalaya diklaim milik warga.
Heboh separuh Jalan Yudanagara Kota Tasikmalaya diklaim milik warga. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

'Hak Milik' serta 'SHM No 896'. Dua kalimat itu tertulis di sebuah jalan yang berada di tikungan jalan yang berada di kawasan Simpang Empat Jalan Yudanagara, Kota Tasikmalaya. Tulisan itu membentang di hampir separuh badan jalan.

Warga yang melintasi jalan pun dibuat terheran-heran dengan adanya tulisan tersebut. Sebab tulisan itu muncul secara tiba-tiba hingga memunculkan asumsi seseorang telah mengklaim kepemilikan sebagian jalan itu.

Asumsi itu benar rupanya. Jalan yang terdapat tulisan dari cat semprot tersebut adalah milik seorang warga yang diketahui bernama Hj Eroh. Pihak keluarga dan ahli waris lah yang kemudian membuat tulisan sebagai penanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kami yang membuat garis itu, kami menandai aset tanah klien kami sesuai dengan dokumen sertifikat," kata Priyahadi Mulyana dan Jono Sujono, kuasa hukum ahli waris Hj Eroh.

Sertifikat hak milik nomor 896/Desa Yudanegara jadi modal keluarga mengklaim sebagian jalan tersebut sebagai aset mereka. Bahkan menurut Jono, hal itu diperkuat oleh data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dokumen milik PT KAI.

ADVERTISEMENT

Jono menyebut, Hj Eroh memiliki aset berupa lahan seluas 440 meter persegi seperti yang tercatat di sertifikat. Namun ketika diukur, luas lahan hanya tersisa 144 meter persegi. Karenanya mereka yakin, lahan yang 'hilang' itu terbawa oleh jalan.

"Ya itu karena lahan klien kami seluas 296 meter, diserobot pemerintah untuk pelebaran jalan," kata Jono.

Jika melihat data di sertifikat, Jono menjelaskan kondisi Simpang Empat sudah mengalami banyak perubahan. Awalnya Simpang Empat tampak simetris berbentuk palang, namun kini berubah menjadi lebih lebar.

Persoalan ini kemudian mencuat saat keempat anak Hj Eroh ingin membagi aset dari orangtua mereka. Namun saat dilakukan pengukuran, luas lahan tidak sesuai dengan yang tertera. Atas masalah ini, keluarga sudah melayangkan somasi kepada Pemkot Tasikmalaya.

Keluarga menuntut lahan mereka dikembalikan atau Pemkot Tasikmalaya memberi ganti rugi. Jika tidak, keluarga mengancam akan menembok jalan tersebut.

"Keinginan kami hanya ada 2 opsi, pengembalian batas atau ganti rugi," tegasnya.

"Kami akan ambil kembali lahan yang telah diserobot, akan kami tembok," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh memastikan masalah sengketa lahan itu ditangani pihak terkait yakni Dinas PUTR. Asep menyebut, Pemkot Tasikmalaya akan mencocokkan data terkait lahan yang diklaim milik warga itu.

Dia menegaskan, pemerintah tidak mungkin semena-mena menyerobot lahan warga untuk digunakan sebagai jalan.

"Hanya pendapat saya pribadi, rasanya nggak mungkin ujug-ujug pemerintah mengambil lahan masyarakat," kata Asep.

Dia menduga, pelebaran jalan itu dilakukan sebelum pemekaran Kota Tasikmalaya. Karenanya, Pemkot kata dia akan berkordinasi dengan Pemkab Tasikmalaya untuk mencari data terkait masalah lahan.

"Kita cari data dan informasi dari Pemkab Tasikmalaya, kita cari tahu dulu proses awalnya seperti apa," tandasnya.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads