Polemik kepemilikan badan jalan di tikungan Jalan Yudanagara menuju Jalan Pasar Wetan Kota Tasikmalaya memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris, mulai melakukan upaya pengambilalihan badan jalan yang diklaim milik mereka atau masuk dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 896 atas nama Hj Eroh.
Pada Minggu (2/2/2025) malam, mereka berusaha melakukan upaya ambil alih lahan dengan menutup jalan. Dengan menggunakan puluhan ban bekas dan spanduk klaim kepemilikan, tim kuasa hukum melakukan upaya menguasai badan jalan.
Namun upaya tersebut tak berlangsung lama, tim kuasa hukum menunda aksinya itu. Tumpukan ban kembali ditumpuk di tepi jalan. "Upaya penutupan kami jadwal ulang, alasannya karena ada upaya fasilitasi dari Polres Tasikmalaya Kota," kata Jono Sujono, kuasa hukum ahli waris, Senin (2/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihak kepolisian melakukan komunikasi untuk memfasilitasi pertemuan antara kuasa hukum dengan Pemkot Tasikmalaya. "Polres Tasikmalaya Kota berjanji akan memfasilitasi pertemuan kami dengan Pemkot pada Selasa besok, sehingga sebagai bentuk apresiasi kami tunda penutupan jalan ini," kata Jono.
Upaya pengambilalihan lahan, menurut Jono terpaksa dilakukan karena 3 kali melayangkan surat tak kunjung ada jawaban dari Pemkot. "Kalau nanti tanggal 4 batal atau tak ada kejelasan, maka kami akan lakukan penutupan jalan," kata Jono.
Priyahadi Mulyana, yang juga tim kuasa hukum ahli waris menyatakan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya yang sudah mau merespons permasalahan ini. Tapi dia mengatakan jika tak ada kejelasan, maka penutupan jalan tetap akan dilakukan.
"Intinya surat pemberitahuan pengambilan lahan ini direapons polisi, dan mereka meminta menunda sampai Selasa. Mungkin nanti Selasa kita duduk bersama pihak terkait, apabila tidak ada kesepakatan, kami langsung action ditutup aja, saya ambil lahan ini, dikembalikan menjadi 440 meter persegi," kata Priyahadi.
Sebelumnya warga dan pengguna jalan yang melintas di Simpang Empat Jalan Yudanagara Kota Tasikmalaya, sejak Sabtu (18/1/2025) dibuat heran dengan kemunculan garis di badan jalan.
Garis yang dibuat dengan cat semprot itu membentang di hampir separuh badan jalan tepat di tikungan menuju Jalan Pasar Wetan. Selain garis, ada juga tulisan "hak milik" dan tulisan "SHM No 896".
Belakangan diketahui, coretan itu dibuat oleh ahli waris Hj Eroh, keluarga pemilik tanah dan bangunan yang berada persis di tikungan Jalan Yudanagara menuju Jalan Pasar Wetan.
Sebelumnya Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Heri Nugraha mengatakan terkait masalah Jalan Yudanagara Kota Tasikmalaya, pihaknya bersama Bagian Aset dan Bagian Hukum Pemkot Tasikmalaya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tasikmalaya.
Selain menggali informasi ke Pemkab Tasikmalaya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggali data ikhwal kepemilikan lahan tersebut.
Baca juga: Pembunuh Siti Wahyuni di Cianjur Ditangkap! |
"Jadi kita telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, karena Jalan Yudanagara itu kan dibangun beberapa puluh tahun lalu saat status administrasinya masuk Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu kami juga melakukan konsultasi ke pihak BPN," kata Heri.
Namun dari upaya-upaya tersebut, Heri mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi atau berkas terkait jalan tersebut.
"Kalau untuk jawabannya belum ada, karena dari pihak Kabupaten Tasikmalaya juga masih mencari arsip-arsipnya karena sudah cukup lama," kata Heri.
(iqk/iqk)