KSDA Wilayah I Bogor melakukan penertiban kawasan konservasi di Sukawayana - Karangnaya, Kecamatan Cikakak dan Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Namun, alih-alih meninggalkan kawasan tersebut, sebagian warga dan pedagang yang terdampak justru berpindah ke Cagar Alam Sukawayana, seolah mencari tempat baru untuk bertahan tanpa memperhitungkan aturan yang lebih ketat.
Posisi Taman Wisata Alam (TWA) dan Cagar Alam (CA) Sukawayana hanya terhalang oleh ruas Jalan Nasional Palabuhanratu - Banten atau Jalan Raya Citepus. Kondisi ini memudahkan perpindahan pedagang dari satu kawasan konservasi ke kawasan lainnya, meski Cagar Alam memiliki aturan lebih ketat dibandingkan TWA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikutnya kita akan tertibkan juga cagar alam," kata Diah Qurani Kristina, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Bogor, di lokasi penertiban, Selasa (4/2/2025).
Jawaban itu dilontarkan Diah setelah awak media bertanya mengenai nasib pedagang, termasuk pemilik kafe, yang terpaksa harus menyingkir dari TWA. Faktanya, mereka yang "terusir" justru memilih masuk ke Cagar Alam, yang secara hukum harusnya lebih dilindungi.
![]() |
Fakta ini tidak terbantahkan. Pantauan detikJabar menemukan bangunan liar berdiri di sepanjang Cagar Alam Sukawayana, bahkan berdampingan dengan papan larangan beberapa diantaranya bahkan terlihat baru dibangun.
"Betul, malah papan peringatan kita digeser juga sebenarnya kita tahu ini. Kita kan menjaga dan kita juga tidak merugikan banyak orang. Ini kan jalan umum juga, bila perlu ada penindakan hukum kalau cagar alam," ujar Diah.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Citepus, Koswara, mengaku sudah lama mempermasalahkan hal ini, bahkan telah menyampaikannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BKSDA. Namun, saat itu tidak ada respons dari pihak terkait.
"Kami juga dari Pemerintah Desa Citepus dan Kecamatan Palabuhanratu waktu rapat di DLH bersama BKSDA sudah menyampaikan agar mengantisipasi kepindahan penghuni TWA ke Cagar Alam. Kami sudah sampaikan jangan sampai ini mengakar dan menjadi masalah akut. Kami yang di wilayah ini nanti yang kerepotan," ungkap Koswara.
Koswara berharap adanya ketegasan dari BKSDA, terutama melalui Polisi Hutan (Polhut), Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum), dan instrumen lainnya.
"Saya sampaikan, mumpung masih baru-baru, ke pihak BKSDA. Di situ kan ada Polhut, ada Gakkum, dan ada alat instrumen lainnya. Tolong segera antisipasi dari awal, jangan sampai nanti di kemudian hari kami yang dari desa dan kecamatan yang nantinya kerepotan," beber Koswara.
Penertiban kawasan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hingga tiga hari, dengan pengawasan ketat setelahnya. KSDA memastikan, jika pelanggaran tetap terjadi di Cagar Alam, potensi tindakan hukum akan diberlakukan.
(sya/yum)