Kabupaten Bandung Barat

6 Fakta Suara Kekecewaan Korban Ganti Rugi Tumpahan Cairan Kimia

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 03 Jan 2025 10:00 WIB
Ratusan Korban Tumpahan Cairan Kimia di KKB Terima Ganti Rugi (Foto: ANTARA FOTO/ABDAN SYAKURA).
Bandung Barat -

Para korban tumpahan cairan kimia caustik soda liquid atau soda api di Jalan Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya bisa mendapatkan ganti rugi. Tapi sayang, nilai pengganti kerugian yang diterima dianggap belum sesuai dengan nilai kerusakan kendaraan dari insiden yang terjadi pada 24 Desember 2024 tersebut.

Lantas bagaimana kronologi hingga suara kekecewaan itu masih diutarakan para korban. Berikut rangkuman 6 faktanya:

1. Dapat Ganti Rugi Rp 300 Ribu

Ratusan orang yang mengklaim menjadi korban tumpahan cairan kimia berjenis Natrium Hidroksida (NaOH) itu datang ke kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi di Cikamuning, Padalarang, KBB. Setelah mengantre sejak pagi, nilai kerugian yang mereka terima dari ternyata begitu kecil dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Salah satunya dirasakan Muhammad Abil (25). Ia mengaku kecewa karena nominal ganti rugi yang diberikan jauh lebih kecil dari kerusakan motor yang dialaminya.

"Tadi sudah dapat ganti rugi, cuma Rp300 ribu. Ya daripada enggak sama sekali, soalnya saya enggak mau ribet dan nunggu lebih lama," kata Abil saat ditemui, Kamis (2/1/2025).

2. Alami Kerugian Hingga Rp 1 Juta

Padahal, Abil sendiri mengaku kendaraannya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 juta karena rusak di bagian krengkes mesin, shockbreaker, velg, serta knalpot. Tapi pada akhirnya, mau tidak mau, dia tetap menerima ganti rugi yang dikeluarkan perusahaan CV Yasindo Multi Pratama selaku pemilik truk tangki yang mengangkut cairan itu.

"Belum cat body agak mengelupas, kalau ke bengkel itu sekitar Rp1 jutaan. Memang katanya bisa nego lagi buat nominal, cuma saya males nunggu lagi, ini saja enggak kerja karena harus ke sini," kata Abil.

Korban lain yang juga akhirnya menerima ganti rugi yakni Moch Ilham. Pemuda asal Cikalongwetan itu menunggu sepekan lebih demi mendapatkan uang pengganti kerusakan.

"Ya sama dengan yang lain, katanya yang rusak ringan dipukul rata Rp300 ribu. Padahal yang saya kalau dihitung yang saya rusaknya bisa sampai Rp700 ribu. Tapi ya daripada enggak dapat sama sekali, sisanya nombok sendiri," kata Ilham.

3. Kekecewaan Korban yang Tak Masuk Daftar Penerima Ganti Rugi

Di sisi lain, ternyata ada korban tumpahan cairan kimia yang harus pulang dengan rasa kecewa. Dia bernama Sudarsih, dan tidak mendapat ganti rugi lantaran namanya tak masuk dalam daftar orang imbas insiden tersebut.

Padahal perempuan 41 tahun itu datang jauh-jauh dari Jakarta ke kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi di Cikamuning, Padalarang, KBB. Dia sengaja datang karena sesuai janji perusahaan pemilik truk tangki cairan kimia.

"Iya kaget tadi enggak ada namanya di daftar. Padahal saya dari Jakarta berangkat jam 4 subuh, ternyata enggak ada di list padahal sudah didata minggu lalu, 3 kali," kataSudarsih saat ditemui.




(ral/mso)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork