Korban Tumpahan Cairan Kimia di KBB Dapat Ganti Rugi, Segini Nominalnya

Korban Tumpahan Cairan Kimia di KBB Dapat Ganti Rugi, Segini Nominalnya

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 02 Jan 2025 11:52 WIB
Warga Geruduk Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi Demi Ganti Rugi Cairan Kimia
Warga Geruduk Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi Demi Ganti Rugi Cairan Kimia. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Bandung Barat -

Ratusan orang yang mengklaim korban tumpahan cairan kimia caustic soda liquid lagi-lagi menggeruduk kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi di Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mereka menuntut ganti rugi akibat tumpahan cairan kimia Natrium Hidroksida atau soda api yang terjadi pada Selasa (24/12/2024) lalu. Pihak perusahaan berjanji ganti rugi bakal diselesaikan pada Kamis (2/1/2025).

Ratusan orang itu mengantre sejak pagi menunggu ganti rugi yang dijanjikan perusahaan CV Yasindo Multi Pratama sebagai pemilik truk tangki yang mengangkut cairan NaOH itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya Muhammad Abil (25), yang akhirnya menerima ganti rugi. Namun ia agak kecewa karena nominal ganti rugi yang diberikan jauh lebih kecil dari kerusakan motor yang dialaminya.

"Tadi sudah dapat ganti rugi, cuma Rp300 ribu. Ya daripada enggak sama sekali, soalnya saya enggak mau ribet dan nunggu lebih lama," kata Abil saat ditemui, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

Kerusakan motor miliknya akibat kecipratan cairan yang tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang itu meliputi krengkes mesin, shockbreaker, velg, serta knalpot.

"Belum cat body agak mengelupas, kalau ke bengkel itu sekitar Rp1 jutaan. Memang katanya bisa nego lagi buat nominal, cuma saya males nunggu lagi, ini saja enggak kerja karena harus ke sini," kata Abil.

Korban lain yang juga akhirnya menerima ganti rugi yakni Moch Ilham. Pemuda asal Cikalongwetan itu menunggu sepekan lebih demi mendapatkan uang pengganti kerusakan.

"Ya sama dengan yang lain, katanya yang rusak ringan dipukul rata Rp300 ribu. Padahal yang saya kalau dihitung yang saya rusaknya bisa sampai Rp700 ribu. Tapi ya daripada enggak dapat sama sekali, sisanya nombok sendiri," kata Ilham.

Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti mengatakan ada sekitar 1.260 kendaraan yang tercatat sebagai korban tumpahan cairan kimia.

"Berdasarkan catatan kami, ada 1.260 kendaraan yang terdampak. Tapi itu akan divalidasi lagi oleh pihak perusahaan, berapa jumlah pasti yang akan diganti rugi. Kami hanya sebagai fasilitator saja," kata Bayu.

Ungkapan Kecewa Sudarsih

Sementara itu, Sudarsih, harus gigit jari karena namanya tak masuk dalam daftar orang yang bakal mendapatkan ganti rugi imbas cairan kimi caustic soda liquid yang tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang.

Padahal perempuan 41 tahun itu datang jauh-jauh dari Jakarta ke kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi di Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sesuai janji perusahaan pemilik truk tangki cairan kimia.

Sudarsih datang bersama saudaranya pada Kamis (2/1/2025) pagi. Namun betapa kagetnya Sudarsih karena namanya tak ada di daftar padahal pada hari kejadian Selasa (24/12/2024) ia sudah didata sebagai korban.

"Iya kaget tadi enggak ada namanya di daftar. Padahal saya dari Jakarta berangkat jam 4 subuh, ternyata enggak ada di list padahal sudah didata minggu lalu, 3 kali," kata Sudarsih saat ditemui, Kamis (2/1/2025).

Pada pendataan di hari kejadian, Sudarsih bersama kerabatnya, Wawan Gunawan, sudah dijanjikan bakal menerima penggantian dengan nominal yang ditentukan hasil dari negosiasi.

"Jadi 3 kali pendataan itu sudah ada angkanya, tapi hari ini namanya enggak ada. Ya kecewa pastinya, karena pas hari kejadian itu saya sampai jam 12 malam di sini," kata Sudarsih.

Wawan Gunawan, kerabat Sudarsih mengatakan pada pendataan pertama, 2 motor miliknya dan Sudarsih bakal diganti omeh perusahaan dengan nominal yang berbeda.

"Kalau pertama itu digantinya yang satu Rp900 ribu, terus yang mati total itu katanya mau dibenerin sama bengkel perusahaan," ungkap Wawan.

Namun hari ini, ia dan Sudarsih lagi-lagi tak mendapat kepastian soal ganti rugi. Ia diminta mendaftar lagi agar namanya masuk list korban dampak cairan kimia.

"Sekarang disuruh daftar lagi, tadi sudah daftar. Ya enggak tahu akhirnya gimana ini, karena saya enggak ada motor jadinya enggak bisa ngojek. Kebetulan saya kan ojol, jadi memang cari nafkahnya pakai motor ini," kata Wawan.

Sementara itu, perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik mengatakan pihaknya memfokuskan ganti rugi sebesar Rp300 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang rusak ringan.

"Jadi sekarang kendaraan yang akan diganti kerusakannya, itu sama semua Rp300 ribu untuk yang rusak ringan dulu. Yang rusak berat, nanti akan kita data lagi dan lihat separah apa kerusakannya," kata Umar.

Pihak perusahaan pun minta maaf atas insiden yang terjadi. Sebab, insiden itu sama sekali di luar dugaan.

"Kami meminta maaf atas kejadian ini, ini di luar dugaan kami. Tidak ada kesengajaan dalam kejadian ini," kata Umar.

Umar mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tumpahan cairan kimia itu ke polisi. Saat ini, pihaknya juga mesti fokus pada penyelesaian ganti rugi pada korban terdampak.

"Ini terus berlanjut prosesnya, kita ikuti sesuai arahan polisi. Kita selesaikan dengan baik-baik. Kami bertanggung jawab secara hukum, sudah di BAP, semua berjalan. Kita serahkan sepenuhnya ke kepolisian," ujar Umar.

Umar menyebut, kejadian bocornya cairan kimia dari truk tangki itu baru pertama kali dialami perusahaan yang ada di Kota Bandung tersebut.

"Baru kali ini terjadi. Kami akan evaluasi, jangan sampai terulang lagi. Dan memang kami juga tidak pernah membayangkan akan kejadian seperti ini," ungkap Umar.

Sementara itu, Sat Lantas Polres Cimahi sudah melakukan gelar perkara terkait insiden tersebut. Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti mengatakan saat ini sopir truk tangki berinisial WG itu masih berstatus sebagai saksi, namun dikenai wajib lapor.

Dalam perkara tersebut, pihaknya menduga ada pelanggaran pasal Pasal 310 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dugaan pelanggarannya itu Pasal 310 ayat 1 dan 2 yaitu kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi dan luka. Untuk sopir saat ini berstatus saksi dengan ketentuan wajib lapor," ujar Bayu.

Total 1.064 Kendaraan

Perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik, mengatakan berdasarkan pendataan ada 1.064 kendaraan yang mendapatkan ganti rugi. "Sesuai data kami, ada 1.064 kendaraan, itu motor dan mobil," kata Umar saat ditemui di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi.

Pada penggantian hari ini, kebanyakan penerimanya merupakan pemilik sepeda motor. Setiap korban terdampak cairan Natrium Hidroksida itu mendapatkan nominal yang sama.

"Hari ini khusus untuk motor yang rusak ringan dan masih bisa jalan. Ganti rugi motor Rp300 ribu semua rata. Semua menerima. Pengambilan uangnya hanya pakai KTP dan STNK saja, kita bikin mudah saja," kata Umar.

Sementara kendaraan yang rusak berat hingga yang tak bisa menyala sama sekali, akan didiskusikan setelah proses penggantian kerugian hari ini diselesaikan semuanya.

"Untuk yang rusak berat, nanti kita akan lihat setelah ini selesai, supaya selesainya bertahap. Jadi kita lihat kerusakannya seperti apa, bisa uangnya langsung diberikan atau nanti di-reimburse setelah motor mereka diperbaiki bengkel," kata Umar.

Umar menyebut sejak pagi masih banyak pemilik kendaraan yang mengklaim menjadi korban cairan kimia yang tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang pada Selasa (24/12/2024) lalu.

"Memang masih banyak yang komplain, katanya mereka tidak terdata. Cuma yang seperti itu, kami belum bisa fasilitasi karena kami fokus menyelesaikan ganti rugi untuk yang sudah terdaftar dulu," kata Umar.




(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads